Menurut Gatot, pegawai Kemenpora yang dianggap tidak kooperatif itu bernama Muhammad Angga.
Adapun Angga dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi permintaan Ulum untuk menyetor uang secara rutin demi kepentingan Imam.
"(Itu) saudara Angga, ya mungkin dalam konteks Angga kurang kooperatif dengan Pak Ulum. Keluhan dari saudara Angga, Angga dianggap tidak kooperatif memenuhi apa yang diminta oleh Pak Ulum," kata Gatot saat bersaksi untuk Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Karena tidak kooperatif, kata Gatot, Angga yang saat itu menjadi Kasubag Urusan Dalam Kemenpora diminta untuk diganti oleh pegawai Kemenpora lainnya bernama Atun.
"Saya peroleh informasi dari Pak Ulum, kemudian saya konfirmasi Pak Imam Nahrawi, apakah betul bapak mengusulkan untuk itu Ibu Atun naik sebagai Kasubag Usulan Dalam'. Karena saya sampaikan, ada WhatsApp kepada Pak Imam bahwa yang bersangkutan tidak punya kompetensi, tetapi jawaban dari Pak Menteri, 'Mohon untuk (Atun) segera di SK-kan', begitu," kata Gatot.
Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Menurut keterangan Gatot dalam berita acara pemeriksaan, pada awal 2018, Ulum menyampaikan ke Angga agar secara rutin menyiapkan sejumlah uang untuk Imam Nahrawi.
Kemudian, Angga menyampaikan permintaan Ulum tersebut ke Gatot. Saat itu, Gatot sempat tidak yakin bahwa itu adalah benar-benar permintaan Imam Nahrawi.
Ia pun menemui Imam secara langsung untuk mengonfirmasi permintaan Ulum tersebut.
Kepada Gatot, Imam membenarkan bahwa permintaan Ulum terhadap Angga itu merupakan perintahnya.
"Betul, ya?" tanya jaksa KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi keterangan Gatot.
"Iya, betul," kata Gatot.
Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Menurut jaksa, suap tersebut agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Bantuan dana hibah itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Selain itu, Imam dan Ulum diduga menerima uang terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Miftahul Ulum bersama Imam diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/22434691/sesmenpora-ungkap-aspri-imam-nahrawi-yang-perintahkan-pegawai-kemenpora