JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady menelusuri transaksi perbankan di rekening Bank BJB yang terkait dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Jaksa Roy mengungkap adanya transaksi perbankan dengan keterangan untuk membayar cicilan mobil Toyota Alphard dan Mercedes Benz E-280.
Hal itu dilakukan Roy dengan menggali keterangan seorang pegawai Bank BJB bernama Anggi Anggraini yang menjadi saksi untuk Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Pertama, jaksa Roy mengonfirmasi transaksi di rekening atas nama PT Putera Perdana Jaya (PPJ).
"Saya sampling aja, tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007, ada keterangan itu, setoran tunai untuk bayar Alphard, seperti itu?" tanya jaksa Roy ke Anggi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Iya itu setoran tunai, Pak, sesuai yang ditulis (dalam dokumen)," kata Anggi.
Berdasarkan dakwaan, setoran tunai tanggal 23 Januari 2007 tersebut senilai Rp 66.012.700 yang dilakukan oleh orang dekat Wawan, Yayah Rodiah.
"Saudara jelaskan, di tahun 2010, tanggal 4 November 2010, itu ada keterangan angsuran ke-1 Mercy E-280. Dalam BAP, saudara jelaskan ada uang masuk sesuai dalam mutasi yang berasal dari transfer uang masuk BNI Jakarta dari PT Bali Pasific Pragama untuk angsuran ke-1 Mercy E-280?" tanya jaksa Roy lagi.
"Iya itu uang masuk dari bank lainnya. Saya baca dari rekening korannya," kata Anggi.
Anggi juga mengonfirmasi adanya transaksi uang masuk pada tanggal 8 Desember 2010 dari Bank BNI untuk angsuran ke-20 mobil Mercy tersebut.
"Tanggal 8 Desember 2010, itu ada keterangan TB Chaeri Wardana Bank BNI angsuran ke-20 mobil Mercy E-280?" tanya jaksa Roy.
"Iya itu uang masuk, sesuai keterangan di dokumen sih, Pak, nama penyetornya dia," ujar Anggi.
Mengacu pada dakwaan, nilai angsuran ke-20 itu senilai Rp 28.803.000.
Berdasarkan dakwaan, salah satu objek hasil dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah sejumlah kendaraan bermotor.
Wawan disebut membeli berbagai jenis merek mobil, seperti Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero.
Kemudian, Honda Freed, Toyota Vellfire, Toyota Alphard, Mercedes Benz hingga Nissan GT-R.
Menurut jaksa, aset-aset tersebut dibelanjakan, dibayar, dan dialihkan atas nama orang lain, Wawan sendiri dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.
Jaksa memaparkan, dugaan tindak pidana pencucian uang itu berasal dari sejumlah hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wawan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/12232691/sidang-kasus-wawan-kpk-telusuri-transaksi-cicilan-alphard-dan-mercedes-benz