"Iya itu uang masuk, sesuai keterangan di dokumen sih, Pak, nama penyetornya dia," ujar Anggi.
Baca juga: Rano Karno Disebut Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Wawan
Mengacu pada dakwaan, nilai angsuran ke-20 itu senilai Rp 28.803.000.
Berdasarkan dakwaan, salah satu objek hasil dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah sejumlah kendaraan bermotor.
Wawan disebut membeli berbagai jenis merek mobil, seperti Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero.
Kemudian, Honda Freed, Toyota Vellfire, Toyota Alphard, Mercedes Benz hingga Nissan GT-R.
Menurut jaksa, aset-aset tersebut dibelanjakan, dibayar, dan dialihkan atas nama orang lain, Wawan sendiri dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.
Jaksa memaparkan, dugaan tindak pidana pencucian uang itu berasal dari sejumlah hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.