Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jakpus Terima Berkas dan Tersangka Kasus Kondensat

Kompas.com - 30/01/2020, 22:42 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dari Bareskrim Polri, Kamis (30/1/2020).

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis.

"Hari ini Direktorat Penuntutan JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kondensat di PT TPPI," kata Hari.

Baca juga: Polri Koordinasi dengan Jaksa agar Buron Kasus Kondensat Diadili Secara In Absentia

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka dan dibagi ke dalam dua berkas.

Berkas pertama untuk tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Kondensat

 

Sementara itu, satu berkas lainnya untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, yang akan dilakukan sidang secara in absentia. Sebab, Honggo masih buron hingga saat ini.

Hari mengatakan, pelimpahan dilakukan kepada Kejari Jakarta Pusat karena menyesuaikan dengan locus delicti atau lokasi kejadian.

"Untuk tahap II hari ini, karena locus-nya di Jakarta Pusat, maka secara administrasi tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini oleh Direktorat Penuntutan diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Hari.

Baca juga: Bareskrim Berencana Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Kondensat

Nantinya, kejaksaan akan menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk masing-masing berkas perkara.

Akan tetapi, Hari belum mendapat konfirmasi mengenai jumlah JPU di setiap tim.

Kejaksaan, kata Hari, juga terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dalam mencari Honggo.

Baca juga: Berharap Kasus Korupsi Kondensat Disidang Bersama, Jaksa Agung Masih Menunggu Seorang Buron

Diberitakan, Bareskrim melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (30/1/2020).

"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.

Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Baca juga: Buru Tersangka Kasus Korupsi Kondensat, Polri Terbitkan Red Notice

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com