JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dari Bareskrim Polri, Kamis (30/1/2020).
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis.
"Hari ini Direktorat Penuntutan JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kondensat di PT TPPI," kata Hari.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka dan dibagi ke dalam dua berkas.
Berkas pertama untuk tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, satu berkas lainnya untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, yang akan dilakukan sidang secara in absentia. Sebab, Honggo masih buron hingga saat ini.
Hari mengatakan, pelimpahan dilakukan kepada Kejari Jakarta Pusat karena menyesuaikan dengan locus delicti atau lokasi kejadian.
"Untuk tahap II hari ini, karena locus-nya di Jakarta Pusat, maka secara administrasi tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini oleh Direktorat Penuntutan diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Hari.
Nantinya, kejaksaan akan menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk masing-masing berkas perkara.
Akan tetapi, Hari belum mendapat konfirmasi mengenai jumlah JPU di setiap tim.
Kejaksaan, kata Hari, juga terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dalam mencari Honggo.
Diberitakan, Bareskrim melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (30/1/2020).
"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/22421381/kejari-jakpus-terima-berkas-dan-tersangka-kasus-kondensat