JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (30/1/2020).
Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan sepakat melakukan pelimpahan tahap II.
"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Berharap Kasus Korupsi Kondensat Disidang Bersama, Jaksa Agung Masih Menunggu Seorang Buron
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.
Dua tersangka yang dilimpahkan, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Sebab, Honggo masih buron hingga saat ini.
Baca juga: Buru Tersangka Kasus Korupsi Kondensat, Polri Terbitkan Red Notice
Listyo mengatakan, pelimpahan ini merupakan usaha Bareskrim menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
"Jadi ini adalah bagian dari upaya kita menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, di mana kasus kondensat ini berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 2,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 37 triliun," ujar dia.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Baca juga: Polri Duga Buron Kasus Kondensat di Singapura dengan Identitas Lain
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.