Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang di MK, Peran Panwas Kabupaten/Kota Diusulkan Dihilangkan

Kompas.com - 17/09/2019, 14:12 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai uji materi upaya perbaikan terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa (17/9/2019).

Pasal yang diuji berkaitan dengan dasar hukum lembaga pengawas di level kabupaten/kota.

Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, pihak yang melayangkan gugatan ialah Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Kuasa hukum pemohon Veri Junaidi menjelaskan, poin utama yang diuji materi adalah lembaga Panwas kabupaten/kota.

"Pembentukan Panwas kabupaten/kota dinilai sudah tidak relevan karena saat ini sudah ada Bawaslu kabupaten/kota. Panwas bersifat ad hoc atau sementara, sedangkan Bawaslu adalah badan yang permanen. Lembaganya sudah terbentuk sejak Pemilu 2019," ujar Veri dalam persidangan.

Baca juga: Oknum Caleg yang Diduga Beri Uang ke Panwas Distrik Tak Penuhi Panggilan Polisi

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengawas pemilihan adalah badan ad hoc bernama panitia pengawas.

Ketentuan ini berbeda dengan UU nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur pengawasan pemilihan adalah Bawaslu yang dibentuk secara permanen hingga kabupaten/kota.

Adapun pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mengacu pada UU Pilkada sehingga pembentukan lembaga pengawas harus diulang berikut dengan perekrutan anggotanya.

"Kemudian soal keanggotaan, di mana jumlahnya maksimal tiga orang, padahal Bawaslu kabupaten/kota banyak yang anggotanya lima orang. Pun demikian dengan Bawaslu provinsi sehingga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa perlu untuk menggugat mengingat anggota Bawaslu Provinsi di Pemilu 2019 adalah 5 hingga 7 orang, bukan 3 orang," kata Veri.

Baca juga: Bawaslu: Anggota Panwas yang Meninggal Dunia 55 Orang

Sementara itu, hakim MK I Dewa Gede Palguna menyatakan, permohonan yang didalilkan memang faktanya terdapat tidak adanya keharmonisan antara UU Pilkada dan UU Pemilu.

"Sesungguhnya memang tidak ada keharmonisan perundang-undangan pilkada dan pemilu. Ini memang masalah administrasi karena yang menyelenggarakan Pilkada dan Pemilu kan sama," tutur Palguna.

Di saat bersamaan, Bawaslu pun kini sedang mengupayakan revisi UU Pilkada, pengajuan resmi kepada pemerintah pun sudah dilakukan. Sementara untuk DPR, baru sebatas pembicaraan awal.

Kendati demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda pengajuan tersebut akan dibahas oleh pembuat UU, baik pemerintah maupun DPR.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo melaksanakan ibadah salat istisqa di Masjid Amrullah Kompleks Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru. Salat istisqa dilakukan untuk meminta hujan kepada Allah Swt. Salat dipimpin oleh imam Dr. Khairunnas Jamal, M.Ag. Sementara Dr. H. M. Fakhri, M.A.bertindak sebagai khatib. Selepas ceramah, khatib juga memimpin doa untuk memohon hujan agar kebakaran yang melanda lahan di Provinsi Riau dan wilayah lainnya lekas padam. Turut melaksanakan salat istisqa tersebut di antaranya Menkopolhukam Wiranto, Menpupera Basuki Hadimuljono, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, Gubernur Riau Syamsuar, dan Kepala BNPB Doni Monardo. Hari kedua berada di Provinsi Riau, Presiden Jokowi akan meninjau dua lokasi kebakaran hutan dan lahan, yaitu di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dan Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. #Karhutla #KabutAsap #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com