JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai uji materi upaya perbaikan terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa (17/9/2019).
Pasal yang diuji berkaitan dengan dasar hukum lembaga pengawas di level kabupaten/kota.
Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, pihak yang melayangkan gugatan ialah Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.
Kuasa hukum pemohon Veri Junaidi menjelaskan, poin utama yang diuji materi adalah lembaga Panwas kabupaten/kota.
"Pembentukan Panwas kabupaten/kota dinilai sudah tidak relevan karena saat ini sudah ada Bawaslu kabupaten/kota. Panwas bersifat ad hoc atau sementara, sedangkan Bawaslu adalah badan yang permanen. Lembaganya sudah terbentuk sejak Pemilu 2019," ujar Veri dalam persidangan.
Baca juga: Oknum Caleg yang Diduga Beri Uang ke Panwas Distrik Tak Penuhi Panggilan Polisi
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengawas pemilihan adalah badan ad hoc bernama panitia pengawas.
Ketentuan ini berbeda dengan UU nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur pengawasan pemilihan adalah Bawaslu yang dibentuk secara permanen hingga kabupaten/kota.
Adapun pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mengacu pada UU Pilkada sehingga pembentukan lembaga pengawas harus diulang berikut dengan perekrutan anggotanya.
"Kemudian soal keanggotaan, di mana jumlahnya maksimal tiga orang, padahal Bawaslu kabupaten/kota banyak yang anggotanya lima orang. Pun demikian dengan Bawaslu provinsi sehingga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa perlu untuk menggugat mengingat anggota Bawaslu Provinsi di Pemilu 2019 adalah 5 hingga 7 orang, bukan 3 orang," kata Veri.
Baca juga: Bawaslu: Anggota Panwas yang Meninggal Dunia 55 Orang
Sementara itu, hakim MK I Dewa Gede Palguna menyatakan, permohonan yang didalilkan memang faktanya terdapat tidak adanya keharmonisan antara UU Pilkada dan UU Pemilu.
"Sesungguhnya memang tidak ada keharmonisan perundang-undangan pilkada dan pemilu. Ini memang masalah administrasi karena yang menyelenggarakan Pilkada dan Pemilu kan sama," tutur Palguna.
Di saat bersamaan, Bawaslu pun kini sedang mengupayakan revisi UU Pilkada, pengajuan resmi kepada pemerintah pun sudah dilakukan. Sementara untuk DPR, baru sebatas pembicaraan awal.
Kendati demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda pengajuan tersebut akan dibahas oleh pembuat UU, baik pemerintah maupun DPR.