Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal Kebijakan "Kampus Merdeka"

Kompas.com - 29/01/2020, 05:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan empat kebijakan Kampus Merdeka dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Pertama adalah pembukaan program studi baru. Kedua, mengenai sistem akreditasi perguruan tinggi; ketiga adalah fasilitas perguruan tinggi yang statusnya masih PTN Badan Layanan Umum dan Satker untuk mencapai PTN-BH; keempat, hak belajar tiga semester di luar program studi mahasiswa tersebut," kata mantan CEO perusahaan rintisan Gojek ini.

Nadiem pun memaparkan satu per satu kebijakan dalam Kampus Merdeka.

Berikut ini penjelasan Mendikbud terkait kebijakan Kampus Merdeka:

Pembukaan program studi

Menurut Nadiem, saat ini, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), kesulitan untuk membuka prodi baru.

Sebab, berbagai macam ketentuan persetujuan prodi baru memakan waktu yang lama.

Oleh karenanya, dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN dan PTS yang memiliki akreditas A dan B memiliki otonomi membuka prodi baru.

Syarat lainnya, PTN dan PTS tersebut memiliki kerja sama dengan organisasi nirlaba, mitra perusahaan dan universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

"Kerja sama (dengan organisasi) yang pertama itu adalah dalam penyusunan kurikulumnya. Kedua, kemudian harus membuktikan ada program praktik magangnya dalam organisasi tersebut. Ketiga, ada rekrutmen kerja atau penempatan kerja," ucapnya.

Nadiem mengatakan, tiap prodi yang diajukan otomatis mendapat akreditasi C dari BAN-PTN.

Baca juga: Setelah Kampus Merdeka Lalu Apa? Ini Harapan Ketua Majelis Rektor PTN

Selain itu, ia menegaskan, meskipun pembukaan prodi baru dipermudah, Kemendikbud akan melakukan pengawasan terhadap prodi tersebut bersama yang dilakukan setiap tahun.

"Kami juga berhak menutup prodi, suatu hal yang penting untuk diketahui oleh perguruan tinggi, bukan kita lepas saja, malah kita akan perketat kontrol mekanisme kita bagi prodi-prodi yang merugikan," ucapnya.

Sistem akreditasi perguruan tinggi

Nadiem mengatakan, perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan kenaikan akreditasi kapan pun dan bersifat sukarela.

Ia menjelaskan, proses akreditasi sudah diterapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Kampus Merdeka, Ini Daftar Lembaga Akreditasi Internasional Diakui Kemendikbud

Selain itu, pengajuan kenaikan prodi dapat dibatasi paling lambat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir.

"Bagi perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi di luar negeri, dia akan otomatis mendapatkan A di akreditasi sistem nasional kita," tuturnya.

Kebebasan PTN BLU menjadi PTN-BH

Nadiem mengatakan, keadaan saat ini, perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) harus mendapat akreditasi A untuk mencapai status perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

Selain itu, PTN BLU dan satuan kerja (satker) kurang memiliki fleksibilitas dalam finansial dan kurikulum.

Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka Permudah PTN Berstatus Berbadan Hukum

Oleh karenanya, kata dia, dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN BLU diberikan kemudahan untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

"Kami berikan mereka (PTN BLU) akselerasi untuk bisa mencapai status PTN BH. Bagi yang mau. Sekali lagi ini bukan paksaan. Bagi yang mau menjadi PTN BH, ini memang masih didanai oleh pemerintah, tapi bisa beroperasi seperti swasta. Gitu analoginya supaya lebih mudah," tuturnya.

Hak belajar 3 SKS di luar prodi

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, mahasiswa diberikan hak secara sukarela untuk mengambil di luar kampus sebanyak dua semester atau setara 40 SKS.

Kemudian, mahasiswa berhak mengambil prodi berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester.

Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf: Kejutan Nadiem soal Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka

Nadiem juga mengatakan, ada perubahan definisi terkait SKS berubah menjadi jam kegiatan, bukan jam belajar.

"Nah, terakhir ini favorit saya. Hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan dengan cara itu perubahan definisi satuan kredit atau SKS," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com