Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna dan Kasus Harun Masiku: Dilaporkan ke KPK, Dianggap Bohong, hingga Desakan Pemecatan

Kompas.com - 24/01/2020, 10:21 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

"Kalau menteri punya wibawa, Dirjen Imigrasi ikut menutupi berbohong, ya berarti kan enggak punya wibawa," kata dia.

Baca juga: Simpang Siur Keberadaan Harun Masiku, Presiden Jokowi Diminta Pecat Yasonna

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan, pihaknya akan memanggil Yasonna dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi atas keberadaan Harun Masiku.

Ia pun enggan berkomentar lebih jauh ihwa adanya simpang siur informasi ini.

"Saya dengar (pendapat publik bahwa keterangan Yasonna soal Harun berubah-ubah) begitu sebetulnya merinding juga, karena Pak Menteri teman saya, separtai lagi," kata politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

"Jadi kalau saya salah ngomong nanti, saya yang di-bully, tetapi kita akan fair saja, profesional," kata dia.


Ikut konferensi pers

Desakan agar Yasonna dipecat juga muncul lantaran pada saat DPP PDI Perjuangan mengumumkan pembentukan tim hukum pada 15 Januari lalu, ia berada di sana.

Saat itu, Yasonna turut mengikuti konferensi pers yang diselenggarakan partai berlambang banteng itu.

Namun, ia mengaku bahwa posisinya ketika menghadiri konferensi pers tersebut bukan sebagai Menteri Hukum dan HAM, melainkan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan.

Menurut Kurnia, kehadiran Yasonna dalam konferensi pers tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan rawan kepentingan.

"Kita tidak tahu urgensi dia datang, entah itu meresmikan atau terlibat langsung di tim advokasi PDI-P karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang berpergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Kurnia.

Baca juga: Komisi III Akan Minta Yasonna Terbuka soal Harun Masiku

Saat ini, laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Antikorupsi telah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.

Tak hanya sekedar melaporkan, koalisi juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya akan mendalami laporan yang diberikan koalisi guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut.

"Pada perinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).

Ali menuturkan, Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan yang dituduhkan ke Yasonna juga harus dibuktikan melalui analisis.

Sebab, dalam pembuktiannya harus mengandung adanya unsur kesengajaan.

"Penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja, ada unsur kesengajaan dan sebagainya sehingga perlu pendalaman lebih jauh perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21," kata Ali.

Apalagi, kata Ali, pihak Ditjen Imigrasi juga masih mendalami penyebab informasi ketibaan eks caleg PDI-P Harun Masiku terlambat diketahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com