Salin Artikel

Yasonna dan Kasus Harun Masiku: Dilaporkan ke KPK, Dianggap Bohong, hingga Desakan Pemecatan

Harun jadi tersangka atas dugaan menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk dapat menggantikan Nazarudin Kiemas duduk di kursi parlemen periode 2019-2024. 

Yasonna juga dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan telah berupaya menghalangi upaya pengungapan perkara yang dilakukan oleh KPK. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pernyataan Yasonna yang sempat menyebut Harun berada di luar negeri sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dilakukan KPK pada 8 Januari lalu, bertolak belakang dengan informasi yang diberikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.

Ronny menyebut, Harun sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari setelah tercatat terbang ke Singapura pada 6 Januari. 

"Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku. Ternyata, Harun sudah di Indonesia. Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, perbuatan Yasonna dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya menghalangi proses hukum atau obstraction of justice.

Dalam Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pengungkapan perkara korupsi dapat dipidana.

"Tidak masuk akal begitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa turut meragukan informasi yang diberikan Yasonna atas keberadaan Harun Masiku.

Menurut dia, informasi yang diberikan Dirjen Imigrasi jauh lebih dapat dipercaya dibandingkan informasi dari Yasonna.

"Ya kita percaya Dirjen (Imigrasi) dong daripada Menteri (Hukum dan HAM)," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Ia pun sepakat dengan pernyataan Kurnia yang menyebut bahwa Yasonna akan sulit membedakan posisinya antara bertugas sebagai Kemenkumham dengan Ketua DPP PDI Perjuangan.

Selain itu, Desmond menduga, ada ketidakharmonisan di internal Kemenkumham lantaran adanya simpang siur informasi tentang keberadaan Harun.

Adanya perbedaan pernyataan antara Yasonnya dan Ronny menunjukkan bahwa Yasonna tak memiliki wibawa di mata anak buahnya.

"Kalau menteri punya wibawa, Dirjen Imigrasi ikut menutupi berbohong, ya berarti kan enggak punya wibawa," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan, pihaknya akan memanggil Yasonna dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi atas keberadaan Harun Masiku.

Ia pun enggan berkomentar lebih jauh ihwa adanya simpang siur informasi ini.

"Saya dengar (pendapat publik bahwa keterangan Yasonna soal Harun berubah-ubah) begitu sebetulnya merinding juga, karena Pak Menteri teman saya, separtai lagi," kata politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

"Jadi kalau saya salah ngomong nanti, saya yang di-bully, tetapi kita akan fair saja, profesional," kata dia.

Desakan agar Yasonna dipecat juga muncul lantaran pada saat DPP PDI Perjuangan mengumumkan pembentukan tim hukum pada 15 Januari lalu, ia berada di sana.

Saat itu, Yasonna turut mengikuti konferensi pers yang diselenggarakan partai berlambang banteng itu.

Namun, ia mengaku bahwa posisinya ketika menghadiri konferensi pers tersebut bukan sebagai Menteri Hukum dan HAM, melainkan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan.

Menurut Kurnia, kehadiran Yasonna dalam konferensi pers tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan rawan kepentingan.

"Kita tidak tahu urgensi dia datang, entah itu meresmikan atau terlibat langsung di tim advokasi PDI-P karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang berpergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Kurnia.

Saat ini, laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Antikorupsi telah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.

Tak hanya sekedar melaporkan, koalisi juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya akan mendalami laporan yang diberikan koalisi guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut.

"Pada perinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).

Ali menuturkan, Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan yang dituduhkan ke Yasonna juga harus dibuktikan melalui analisis.

Sebab, dalam pembuktiannya harus mengandung adanya unsur kesengajaan.

"Penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja, ada unsur kesengajaan dan sebagainya sehingga perlu pendalaman lebih jauh perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21," kata Ali.

Apalagi, kata Ali, pihak Ditjen Imigrasi juga masih mendalami penyebab informasi ketibaan eks caleg PDI-P Harun Masiku terlambat diketahui.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/10212861/yasonna-dan-kasus-harun-masiku-dilaporkan-ke-kpk-dianggap-bohong-hingga

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke