Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain...

Kompas.com - 22/01/2020, 06:01 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini ada internvensi yang diberikan Romahurmuziy kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, hakim menyatakan, Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Romy menjadi ketua umum partai kelima yang divonis bersalah oleh pengadilan terkait kasus suap dan korupsi.

Baca juga: Vonis Ringan Romahurmuziy, Pakar Hukum Soroti Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, sudah ada empat ketum parpol yang mendapatkan vonis dalam kasus korupsi.

Berikut rinciannya:

1. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013, TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013,
Mantan Menteri Agama itu divonis dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh PN Tipikor Jakarta.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI justru menolak permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP itu.

Hakim pun memperberat putusan PN Tipikor menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Banding Ditolak, Suryadharma Ali Tak Akan Ajukan Kasasi

Suryadharma sempat menyatakan tidak mengajukan kasasi. Namun, pada 2019 dia sempat mengajukan peninjauan kembali dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dicabut selama lima tahun terhitung sejak bebas.

Suryadharma sebelumnya terjerat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2012-2013.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com