Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ringan Romahurmuziy, Pakar Hukum Soroti Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 21/01/2020, 17:04 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terlalu ringan.

Bahkan, kasus ini dapat menjadi pemandangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Menurut saya memang kasus ini agak termasuk progresif dalam tanda petik,” kata Suparji kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: ICW Nilai Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terlalu Ringan

Menurut dia, posisi Romy dalam kasus ini layak untuk dipertanyakan, apakah ia bertindak sebagai anggota DPR atau ketua umum partai.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini ada internvensi yang diberikan Romy kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman sendiri diketahui merupakan salah satu kader partai berlambang Ka’bah itu.

Suparji menyatakan, sebagai anggota DPR, Romy duduk di komisi yang tidak berkaitan langsung dengan Kementerian Agama, yaitu Komisi VIII.

Romy diketahui duduk di Komisi XI yang mengurusi persoalan keuangan.

“Jadi, kalau dalam konteks ketua umum partai dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur jabatan di Kementerian Agama. Di DPR pun dia tidak berada di komisi yang mengatur Kementerian Agama ya. Itu kan tidak ada kewenangan di situ,” kata dia.

“Tapi memang atmosfernya kan sudah berbeda sekarang ini,” imbuh Suparji.

Baca juga: Bantah PPP soal Vonis Romahurmuziy, Pakar Hukum Jelaskan Beda Pasal Suap dengan Gratifikasi

Menurut dia, sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berlaku dan terjadi perubahan di dalam struktur kepemimpinan KPK, terjadi sedikit pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya, hal itu telah dimulai sejak adanya putusan bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir dalam proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

“Dalam hal ini tidak bisa saling terlepas di dunia pemberantasan korupsi termasuk di pengadilan. Ada regulasi baru, ada komisioner baru, ada dewan pengawas baru, tentunya ini memiliki suatu pengaruh ya,” ucap Suparji.

“Kalau dulu kan ada kecenderungan mengamini saja apa yang didakwakan atau dituntut KPK. Sekarang ini sudah tidak sepenuhnya seperti itu, melakukan pembenaran atas dasar fakta di persidangan,” kata dia.

Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega

Sebelumnya, Romy dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com