Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Pakar Hukum Soroti Hukuman Maksimal Koruptor

Kompas.com - 21/01/2020, 16:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy bisa mendapatkan hukuman maksimal.

Fickar merespons vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.

"Hukuman pidana pada koruptor seharusnya hukuman maksimal. Bahkan, jika mungkin pembuktiannya, harus ada perampasan harta yang semaksimal mungkin dari koruptor," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: ICW Sesalkan Hakim Tidak Mencabut Hak Politik Romahurmuziy

Jika dilihat dari perspektif masyarakat, ia mempertanyakan apakah hukuman seperti itu sudah memenuhi rasa keadilan publik.

Sebab, mereka pada dasarnya merupakan penyelenggara negara yang sumber gajinya berasal dari masyarakat, namun mereka malah terjerat kasus korupsi.

"Korupsi itu kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan dan atau kerugiannya pada masyarakat yang sudah menyetor pajak pada negara atau masyarakat yang berhak atas program kesejahteraan dari negara yang uangnya dikorupsi," kata dia.

Sementara, jika dilihat dari perspektif jaksa KPK sebagai penuntut umum, Fickar menilai putusan tersebut terlalu rendah.

Baca juga: Transparency International Nilai Vonis Romahurmuziy Terlalu Ringan

Itu mengingat jaksa KPK menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Maka hukuman separuh dari tuntutan itu diwajibkan banding, karena biasanya target jaksa penuntut umum itu dua per tiga dari tuntutan," kata Fickar.

Sebelumnya Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Hakim Sebut Romahurmuziy Intervensi Eks Menag Lukman Hakim untuk Loloskan Haris Hasanuddin

Dalam analisis yuridisnya, majelis meyakini bahwa Romy telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang sebesar Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang tersebut diberikan oleh Haris dan Muafaq dengan maksud agar Romy membantu keduanya lolos dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com