Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara rekomendasi kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
Di tingkat banding pun, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan di tingkat pertama.
Kemudian, hukuman Luthfi Hasan Ishaaq diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 18 tahun.
Baca juga: Hukumannya Diperberat MA, Luthfi Hasan Bilang Semua Bisa Diatur
Dalam perkara ini, Luthfi yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR bersama rekannya, Ahmad Fathanah dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Pemberian uang ini diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013.
Uang itu disebut bagian dari commitment fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.
Baca juga: Hak Politiknya Dicabut, Luthfi Hasan Merasa Masih Bisa Jadi King Maker
Atas perbuatannya, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, ia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.
Selain itu, Luthfi Hasan juga dicabut hak politiknya.