Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Setya Novanto dinilai terbukti memperkaya diri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar dalam proyek tersebut.
Kasus ini terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Saat itu, dalam kurun waktu pengadaan 2011-2013, ia berusaha mengintervensi proses pengadaan bersama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 15 Tahun dan Pencabutan Hak Politik Setya Novanto
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, selain denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dollar AS.
Tak sampai disana, hak politik mantan Ketua DPR itu juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman.
Setya Novanto sempat mengajukan peninjauan kembali pada 2019. Hingga saat ini belum ada putusan terkait PK tersebut.
Baca juga: Jaksa Nilai 5 Poin Permohonan PK Setya Novanto Tak Dapat Disebut Novum