Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Omnibus Law, Aturan "Sapu Jagat" yang Ditolak Buruh

Kompas.com - 20/01/2020, 13:15 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah omnibus law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu.

Jokowi menyebut omnibus law ini bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.

Berdasarkan Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya". Berdasarkan konsep itu, omnibus law ini bisa merevisi banyak aturan sekaligus.

Konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara sejak lama. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah menggunakan omnibus law sejak 1840.

Baca juga: Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Di Indonesia, UU dengan konsep omnibus law ini baru pertama kali dilakukan. Setidaknya, ada dua UU dengan konsep omnibus law yang akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Persetujuan DPR

Sama dengan UU lainnya, penerbitan UU ini harus dibahas dan disetujui bersama-sama dengan DPR.

Presiden Jokowi pun sudah mengumpulkan para elite partai politik koalisi pendukung pemerintah untuk menggolkan misi besar ini.

Pertemuan digelar tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) lalu.

Selain ketua umum dan sekjen parpol, hadir pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang berasal dari parpol pendukung pemerintah.

Jokowi berharap, pembahasan dua RUU Omnibus Law ini bisa rampung dalam 100 hari kerja setelah drafnya diajukan pemerintah pada bulan Januari ini.

"Sudah saya sampaikan pada DPR, mohon agar ini diselesaikan maksimal 100 hari. Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari," kata Jokowi saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: LBH Jakarta Sebut RUU Omnibus Law Hanya untuk Kepentingan Oligarki

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad optimistis DPR bisa menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Fasilitas Perpajakan dalam waktu 100 hari.

Menurut Dasco, sepanjang pemerintah dan DPR aktif membahasnya, omnibus law dapat rampung sesuai target.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com