Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI Dinilai Kontradiktif

Kompas.com - 17/01/2020, 17:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, menilai bahwa pemberhentian kliennya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI kontradiktif dengan alasan yang disampaikan.

Dalam surat Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020, tertulis bahwa Helmy diberhentikan sebagai Dirut TVRI "dengan hormat".

"Dengan hormat artinya (diberhentikan) tanpa kesalahan. Ini kontradiktif dengan lampiran suratnya yang katanya menyatakan ada beberapa kesalahan," kata Chandra Hamzah dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Helmy Yahya: Pembelaan Saya Tak Main-main, Lampirannya 1.200 Halaman

Chandra menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dewan Pengawas TVRI, memang tak disebutkan adanya kategori hormat atau tidak hormat dalam memberhentikan direksi.

Dewan Pengawas TVRI juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan direksi.

Akan tetapi, menurut Chandra, orang yang mempunyai kewenangan seharusnya baru dipermasalahkan apabila berlaku sewenang-wenang atau tak sesuai aturan.

"Dalam literatur atau UU, dan lainnya, (kalau ada) kesalahan harusnya dengan tidak hormat," ucap dia.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Harap Pencopotan Helmy Yahya Tak Ganggu TVRI

Catatan lainnya, kata Chandra, Dewan Pengawas TVRI pernah memberhentikan sementara dan menonaktifkan Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah mereka tidak mempunyai kewenangan itu kecuali menyatakan non aktif karena direksi terkena pidana.

Dalam hal ini, kata dia, nyatanya Helmy Yahya tidak terlibat dalam tindak pidana apa pun.

Selama menjabat sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya juga mengkaim telah berhasil melakukan transformasi dengan kemajuan signifikan di televisi milik negara tersebut.

"Helmy bisa buat TVRI jadi WTP (keuangannya wajar tanpa pengecualian). Bukan hal mudah membuat WTP dari disclaimer bertahun-tahun. Itu capaian juga bukan hal yang mudah untuk bisa mendapatkan persetujuan dari Presiden mengenai tunjangan kinerja (untuk karyawan). Nah kita membantu melakukan reformasi birokrasi," kata Chandra.

Baca juga: Gara-gara Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?

Semua itu, kata Chandra, bisa dicapai Helmy selama dua tahun memimpin TVRI. Mulai dari rating program, jenis program yang ditayangkan, hingga jumlah penonton yang bertambah.

Namun, kata dia, capaian-capaian tersebut dibalas dengan pemberhentian sewenang-wenang sebelum masa jabatannya berakhir.

Bahkan, Dewan Pengawas TVRI sama sekali tak memberikan hearing atau memberi Helmy kesempatan untuk membela diri secara lisan.

Dalam surat Dewan Pengawas TVRI yang diterbitkan 16 Januari 2020, Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com