JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap eks caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku tengah ramai diperbincangkan.
Pasalnya, surat yang disebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini bocor dan mencuat ke publik.
Anggota Komisi III DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, adalah pihak yang pertama kali menunjukkan sprinlidik Nomor 146/01/12/2019 tertanggal 20 Desember 2019 saat menghadiri talkshow ILC di TVOne, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Sprinlidik Harun Masiku Dipersoalkan PDI-P, KPK Pastikan Tetap Legal
Hal itu dilakukan Masinton saat membahas kegiatan tim KPK yang hendak menyegel Kantor DPP PDI Perjuangan yang berada di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) pekan lalu.
Dari pengesahannya, sprinlidik itu diketahui ditandatangani oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo bertepatan dengan waktu pelantikan Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri.
Seperti diketahui, komisi antirasuah saat ini tengah mengusut perkara dugaan suap terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Perkara ini turut menyeret nama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Masinton Dapat Bocoran Sprinlidik dari Novel Yudi Harahap, Ini Jawaban Yudi Harahap
Anggota tim hukum PDI-P Maqdir Ismail mempertanyakan keabsahan sprinlidik tersebut.
Sebab, menurut dia, Agus yang merupakan pimpinan KPK periode 2015-2019 dinilai sudah tak memiliki kewenangan menjalankan tugas sejak ketentuan pemberhentian diteken Presiden dalam Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 pada 20 Oktober 2019.
"Keppres pemberhentian pimpinan KPK lama itu diteken 20 Oktober 2019. Sementara dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada tanggal 20 Desember," ujar Maqdir di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Atas dasar itu pula, ia beranggapan, KPK tak bisa memproses kasus dugaan suap ini.
Pasalnya, apa yang dilakukan KPK berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Penjelasan Masinton soal Bocoran Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pimpinan lama KPK tetap memiliki wewenang menandatangani sprinlidik.
Hal itu karena belum dilaksanakannya proses pengambilan sumpah jabatan pimpinan baru KPK.
"Berhentinya atau selesainya pimpinan KPK yang lama itu adalah sejak kemudian ada pelantikan ataupun adanya pengambilan sumpah jabatan dari pimpinan KPK yang baru, dalam hal ini adalah Pak Firli dan kawan-kawan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: PDI-P Persoalkan Sprinlidik yang Libatkan Harun Masiku di Kasus Wahyu Setiawan