JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan memanggil 2 ahli terkait penanganan kasus Jiwasraya.
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata Burhanuddin.
Selain itu, kata Burhanuddin, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah tempat.
Sejumlah tempat itu antara lain PT Trada Alam Minera dan PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
"Ini sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan penyitaan aset dan mengkloning apa yang didapat dengan IT," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, Kejagung telah mengajukan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan terkait kasus Jiwasraya.
Bahkan, mengajukan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit forensik.
"Kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus ini diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/15460781/jaksa-agung-tim-penyidik-periksa-130-saksi-kasus-jiwasraya