JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan di luar kewajaran.
Menurut dia, MA tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penengah dalam perdebatan siapa caleg PDI-P yang berhak menggantikan caleg dengan perolehan suara tertinggi.
"Memang (fatwa MA) di luar kewajaran. Kalau mau memperdebatkan siapa caleg dengan perolehan suara kedua untuk menggantikan caleg pemenang pertama tentu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Veri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
Baca juga: Kronologi PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia Menurut KPU
Berdasarkan fatwa MA, KPU diminta melaksanakan putusan MA untuk melakukan PAW kepada caleg tertentu.
"Sedangkan tugas KPU dalam proses PAW ini hanya memverifikasi siapa caleg yang memperoleh suara kedua yang sah untuk menggantikan caleg dengan perolehan suara pertama (yang meninggal dunia)," lanjut Veri.
Ia menjelaskan, dalam konteks kasus PAW caleg PDI Perjuangan, partai itu mencoba mencari ruang hukum melalui uji materi Peraturan KPU (PKPU).
Veri menduga, secara legal, PDI Perjuangan mencoba menggeser pemenang ketiga versi penetapan hasil rekapitulasi suara KPU menjadi pemenang kedua.
"Caranya dengan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil pemilu. Jadi dalam putusan MA-nya memutuskan bahwa suara untuk caleg yang meninggal sebelum pemungutan suara tetap sah untuk partai politik dan suara untuk caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk caleg," papar Veri.
"Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah di sini lah missing link-nya. Karena proses perselisihan hasil pemilunya sudah selesai di MK," tegas Veri.
Baca juga: Hasto Bantah Partainya Negosiasi dengan KPU terkait PAW Harun Masiku
Selain itu, kata Veri, dalam proses PAW caleg, parpol hanya berwenang mengusulkan.
Sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya.
"Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu. Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu," tegas Veri.
Baca juga: Demi Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR, PDI-P Surati KPU 3 Kali
Sebelumnya, keberadaan fatwa MA ini diungkapkan oleh KPU dalam konferensi pers terkait kronologi proses PAW caleg PDI Perjuangan untuk dapil Sumatera Selatan I.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA, KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud.
"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” ujar Evi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2020).
Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut KPU menjawab melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal penjelasan.
Pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Rezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun putusan MA terhadap uji materi pasal 54 ayat (5) yang dimaksud dalam fatwa MA antara lain berbunyi:
“… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.