Nurhadi Cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon, yakni pemohon I, sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Kemudian, pemohon II yakni Nurhadi dan pemohon III, Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, Nurhadi diduga melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra senilai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.