Salin Artikel

KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri

Hal itu diungkapkan anggota tim biro hukum KPK, Indah Oktianti dalam eksepsi mereka yang dibacakan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

"Eksepsi tentang tersangka yang melarikan diri tidak berhak mengajukan permohonan," ujar Indah saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Adapun Hiendra merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Selatan atas kasus tersebut.  

Indah menyampaikan, Mahkamah Agung memberikan limitasi atau batasan terhadap pihak yang mengajukan praperadilan.

Limitasi itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008.

Surat edaran itu berisikan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, pembatasan itu berlaku sejak 23 Maret 2018.

Indah menyampaikan, Hiendra selaku pemohon III terbukti menghindar ketika mengetahui tim penyidik KPK mendatangi rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bahkan, Hiendra meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tengah berada di Maluku.

Padahal, saat penggeledahan berlangsung, Hiendra sedang berada di Jakarta dan tengah menuju rumah.

Posisi Hiendra juga terlacak dalam manifes penumpang Garuda Indonesia (GA649) dari Ternate (TTE) ke Jakarta (CGK) pada tanggal 12 Desember 2019.

Namun demikian, kata Indah, Hiendra dengan sengaja melarikan diri dan tidak pulang ke rumah. Padahal, saat itu sang istri sudah memintanya untuk pulang.

"Bahwa pemohon III (Hiendra Soenjoto) sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai saat persidangan ini berlangsung melarikan diri," ujar Indah.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.

Nurhadi Cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon, yakni pemohon I, sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Kemudian, pemohon II yakni Nurhadi dan pemohon III, Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi diduga melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra senilai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/17010121/kpk-nilai-tersangka-penyuap-nurhadi-tak-berhak-praperadilan-karena-melarikan

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke