JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak khawatir barang bukti terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan lenyap meskipun penggeledahan baru dilakukan beberapa hari setelah penetapan Wahyu sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, penyidik KPK punya strategi sendiri untuk memastikan barang bukti yang dibtuhkan tidak lenyap maupun rusak.
"Baik, mengenai itu tentu penyidik KPK punya strategi, kita punya target-target apa yang perlu kita dapatkan dalam proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Geledah KPU, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Wahyu Setiawan
Namun demikian, Ali tidak mengungkap strategi apa yang akan diterapkan untuk menjamin barang bukti tersebut tidak lenyap atau rusak.
Ia pun belum mau mengungkap apakah KPK akan menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan yang sempat batal disegel KPK selepas menangkap Wahyu pada pekan lalu.
"Kita akan tunggu perkembangan ya tempat tempat yang kemungkinan akan dilakukan penggeledahan unruk cari dokumen ataupun mencari hal-hal lain untuk pembuktian para tersangka," ujar Ali.
Sementara itu, saat ditanya soal caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah lebih dahulu terbang ke Singapura sebelum KPK menangkap-tangan Wahyu, Ali membantah KPK kecolongan.
Baca juga: Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Interpol
Seperti diketahui, Harun dan Wahyu merupakan dua orang tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karema tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," kata Ali.
Diberitakan, lambatnya penggeledahan yang dilakukan KPK usai OTT terhadap Wahyu mendapat kritikan dari sejunlah pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch.
ICW menilai, lambatnya penggeledahan itu disebabkan oleh proses administrasi berupa permohonan izin penggeledahan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (12/1/2020).
Baca juga: KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.