JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Arief Budiman membenarkan ruang kerja mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan digeledah oleh penyidik KPK di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Penggeledahan berkaitan dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPU.
"Yang dimasuki (penyidik KPK) hanya ruangannya Pak Wahyu saja," kata Arief di Kantor KPU, Senin.
Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan, KPK Geledah Kantor KPU
Arief menjelaskan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Ketika penggeledahan dimulai, Arief dan komisioner lainnya tidak berada di kantor lantaran tengah menghadiri sidang uji materi Undang-undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kami sidang di MK, terus menerima pemberitahuan bahwa akan dilakukan penggeledahan," ujar Arief.
"Terus Pak Sekjen sudah mempersilahkan memberitahu dan juga sudah menugaskan beberapa orang untuk di situ membantu mempermudah proses pemeriksaan dokumen pengecekan," lanjut dia.
Meski demikian, setelah selesai menghadiri sidang di MK., Arief dan komisioner KPU lainnya sempat bertemu dengan penyidik KPK.
Baca juga: KPU Serahkan Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan ke Presiden
Kepada para penyidik KPK, Arief dan komisioner KPU lainnya menegaskan, akan bersikap kooperatif bila nantinya dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini belum ada permintaan dari penyidik KPK untuk meminta keterangan dari dirinya atau komisioner lain, terkait kasus yang menjerat Wahyu.
"Prinsipnya KPU terbuka kooperatif siap bekerjasama bilamana diperlukan klarifikasi informasi, tambahan dokumen, kan kit! belum tahu yang dibutuhkan apa, nanti kita siap hadir dan sedia," ujar Arief.
Soal dokumen apa saja yang disita oleh penyidik, Arief belum dapat memastikannya. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Baca juga: KPU Harapkan Proses Penggantian Wahyu Setiawan Bisa Segera Dilakukan
Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.