Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Uji Materi PDI-P soal PAW, MA: Untuk Penguatan Kaderisasi Partai

Kompas.com - 13/01/2020, 07:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan penjelasan tentang putusan uji materi terhadap aturan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang diajukan PDI Perjuangan.

Andi mengungkapkan DPP PDI-P mengajukan uji materi pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada 8 Juli 2019.

Kemudian, MA memutus perkara tersebut pada 19 Juli 2019.

"MA dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, " ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Fatwa Putusan PAW Caleg PDI-P Dipertanyakan, MA Berikan Penjelasan

Adapun amar putusan MA antara lain berbunyi :

… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”.

Menurut Andi, pertimbangan putusan MA itu adalah bahwa perolehan suara caleg yang meninggal dunia dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, adalah menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik.

"Untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan caleg yang meninggal dunia tersebut sebagai anggota legislatif," tutur Andi.

Baca juga: Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela

Namun, MA juga mengingatkan bahwa pertimbangan ini harus memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Dan (mempertimbangkan) asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang diterapkan secara ketat, terukur dan dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum, " ungkap Andi.

Hal ini menurutnya bertujuan menguatkan kaderisasi di internal partai.

"Agar tercapainya tujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan suatu partai politik dan penguatan kaderisasi partai," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Hasto: Jika Ada Pihak yang Menegosiasi PAW, Itu di Luar Tanggung Jawab PDI-P

Andi menambahkan, putusan MA tersebut diputus oleh majelis makim Dr. H. Supandi sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran dan Is Sudaryono masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sebagaimana diketahui, keberadaan putusan MA atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ini diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, putusan MA ini menjadi salah satu poin dalam kronologi kasus PAW caleg PDIP dapil Sumatera Selatan I yang berkaitan dengan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: KPK Harus Usut Dalang Kasus PAW Caleg Hingga Internal PDI-P

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com