Putusan MA bermula ketika pihak DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke MA.
Permohonan uji materi ini dilakukan sebelum KPU menetapkan calon anggota DPR RI terpilih dari dapil Sumatera Selatan I.
Kemudian, melalui putusannya, MA menyatakan perolehan suara tetap dinyatakan sah meski calon anggota legislatif telah meninggal dunia.
Sebelum adanya putusan itu, salah satu caleg DPR RI dari PDI Perjuangan yang maju di dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019.
Baca juga: Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan
Nazarudin yang merupakan caleg PDI Perjuangan nomor urut 1 di dapil Sumatera Selatan I itu meninggal sebelum hari H pencoblosan pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019.
Berdasarkan putusan MA di atas, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan putusan tersebut.
Permohonan ini tertuang melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan utusan MA.
Isi surat meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
Baca juga: KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Usulkan PAW Anggota DPR Secara Langsung
Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespons melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019.
Pada intinya KPU menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu, KPU menilai amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan caleg DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.
Baca juga: Fatwa MA Soal PAW Caleg PDI-P Dinilai Tidak Wajar
Untuk dapil Sumatera Selatan I ditetapkan DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dan caleg terpilih atas nama Riezky Aprilia.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.
Menurut Pramono, ada dua hal yang menjadi poin persoalan dalam kondisi ini.