JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menegaskan bahwa partai politik tidak bisa mengusulkan calon anggota legislatif secara langsung melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Hal ini ia ungkapkan dalam menanggapi persoalan PAW caleg PDI Perjuangan (PDI-P).
"Jadi PAW tak bisa diusulkan oleh partai secara langsung kepada KPU. Jadi partai mengusulkan kepada DPR. Baru nanti kita (KPU) menerima surat penggantian anggota antarwaktu dari DPR, baru kita bisa respons," ujar Evi ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Baca juga: Fatwa MA Soal PAW Caleg PDI-P Dinilai Tidak Wajar
Dengan demikian, kata Evi, jika partai langsung meminta melakukan PAW, KPU tidak bisa merespons.
"Kalau dari parpol langsung tak bisa kita respons untuk melakukan PAW. Jadi (proses di atas) itulah yang harus dilakukan oleh parpol kalau mau ajukan PAW," tegas Evi.
Selain itu, lanjut Evi, KPU diberikan batas waktu untuk memproses permohonan PAW sesuai alur di atas.
Batas waktu yang diberikan untuk KPU hanya lima hari.
"Jadi waktu yang diberikan kepada KPU sendiri dibatasi lima hari paling lama untuk memproses PAW itu. Dan juga tata caranya, administrasi seperti apa semua ada aturannya dalam aturan perundangan," tambah Evi.
Baca juga: Kronologi PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia Menurut KPU
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.
Menurut Pramono, ada dua hal yang menjadi poin persoalan dalam kondisi ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.