Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Ganti Harjono dari Pimpinan DKPP Karena Rangkap Jabatan

Kompas.com - 08/01/2020, 11:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendorong Presiden Joko Widodo melepaskan jabatan Harjono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, saat ini Harjono merangkap jabatan, yakni juga sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hal tersebut dinilai melanggar undang-undang.

"Harjono adalah anggota DKPP mewakili tokoh masyarakat yang berasal dari usulan Presiden. Oleh sebab itu, agar kerja kelembagaan DKPP tidak terganggu, sosok pengganti Harjono mesti segera dipilih oleh presiden," ujar Fadli melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2019).

Baca juga: Jadi Dewas KPK, Harjono: Saya Segera Berhenti dari DKPP

Sebagai entitas yang menjadi bagian penyelenggaraan pemilu, kelengkapan personel DKPP sangat dibutuhkan. Apalagi, tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai.

Berdasarkan pengalaman pemilu maupun pilkada sebelumnya, potensi pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu kerap muncul di tengah tahapan pemilu atau pilkada.

Salah satu aspek yang sering dilanggar adalah aspek profesionalitas serta integritas penyelenggara pemilu.

Atas dasar itu, Perludem menilai, penggantian Harjono harus dilakukan dengan segera.

"Memilih pengganti Harjono dengan segera juga akan mempercepat proses internal DKPP untuk memilih ketua baru. Untuk memastikan tata kelola organisasi DKPP berjalan dengan optimal, terutama dalam menangani berbagai persidangan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu," ujar Fadli.

Proses pemilihan ketua, lanjut Fadli, idealnya menunggu anggota baru yang menggantikan Harjono.

Baca juga: Harjono, Eks Hakim MK yang Kini Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Hal ini dilakukan agar musyawarah anggota DKPP dalam memilih ketua diikuti oleh semua anggota DKPP yang lengkap dan definitif.

Untuk sementara, lanjut Fadli, sambil menunggu presiden memilih pengganti Harjono, DKPP dapat memilih pelaksana tugas (Plt) ketua supaya kerja DKPP tetap dapat berjalan dengan baik.

Fadli mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas menjaga sekaligus menegakkan etik penyelenggara pemilu, sosok pengganti Harjono semestinya memiliki integritas tinggi.

"Selain integritas, kebutuhan terhadap figur yang sudah teruji kemampuan kepemiluannya, yang memahami bangunan sistem dan kelembagaan pemilu dengan baik, juga menjadi kriteria penting sebagai dasar memilih anggota DKPP oleh presiden," kata dia.

Diketahui, Harjono serta empat anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono Diminta Mundur dari DKPP

Mereka, yakni mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com