PARTISIPASI politik dalam pemilihan umum masihlah menjadi hajat hidup kelompok “dewasa”, di mana Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa pemilih haruslah berusia sekurangnya 17 tahun atau sudah pernah menikah.
Namun, data memperlihatkan bahwa kelompok pemilih muda kian dominan dalam komposisi pemilih terdaftar secara keseluruhan. Pada Pemilu 2019, komposisi pemilih muda mencapai separuh dari jumlah pemilih terdaftar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), kelompok milenial menjadi pemilih terbesar dengan persentase mencapai 37,7 persen dan pemilih pemula mencapai sebanyak 12,7 persen. Tren dominasi kelompok pemilih muda tersebut diprediksi akan terus terjadi pada Pemilu 2024.
Realitas politik saat ini, partisipasi kelompok muda dalam ranah politik praktis memang belum meningkat signifikan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Sistem E-Voting yang Diusulkan Mendagri untuk Dikaji
Akan tetapi, melihat komposisi sebagaimana di atas, partisipasi pemilih muda amatlah menentukan dan karenanya menjadi tantangan besar bagi penyelenggara maupun peserta pemilu untuk tetap memastikan para pemilih muda berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.
Terlebih, riset International IDEA yang disampaikan pada “Voters Turnout Trends around the World” (2016) memperlihatkan bahwa partisipasi pemilih dalam pemilu secara global cenderung menurun secara signifikan sejak 1990-an.
Hanya saja Pemilu 2019 lalu terbukti sanggup mematahkan target partisipasi sebesar 77,5 persen yang dipatok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat partisipasi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebesar 81,97 persen; angka partisipasi pada Pemilu Anggota DPR sebesar 81,69 persen; dan angka partisipasi pemilih dalam Pemilu Anggota DPD sebesar 82,15 persen.
Terlepas dari capaian yang baik tersebut, tingkat partisipasi harus tetap dijaga. Bagaimanapun, partisipasi politik para pemilih masih menjadi parameter signifikan keberhasilan penyelenggaraan pemilu.
Karenanya, di luar soal pendidikan politik yang harus terus-menerus dilakukan untuk mendidik pemilih menjadi kian rasional; kebutuhan generasi kekinian pun harus menjadi bahan pertimbangan. Ceruk pemilih muda ini harus dijaga untuk memastikan tingkat partisipasi tetaplah tinggi.
Generasi yang (ingin) selalu bergegas, generasi yang kian akrab dengan teknologi, akrab dengan dunia maya, dan seolah menjadi “anak kandung internet”, adalah gambaran pemilih muda yang bakal masuk menjadi bagian penting dalam daftar panjang calon pemilih pada pemilu-pemilu mendatang.
Karenanya, sembari tetap menjadikan (teknis) pemilu yang mudah bagi pemilih generasi lebih tua, pemilu mendatang harus bisa memenuhi tuntutan kebutuhan generasi muda.
Baca juga: Mendagri Dorong KPU Lakukan Kajian E-Voting, Apa Itu?
Generasi yang lebih kekinian, yang kerap dinilai sebagai kelompok yang berciri lebih mudah bosan, serba ingin cepat dan praktis, di samping memiliki pengetahuan yang lebih mendalam soal penggunaan beragam platform dan perangkat mobile.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2014 mencapai 82 juta yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-8 dunia dengan jumlah pengguna yang paling sering mengakses internet. Data tahun 2018, pengguna internet di Indonesiamelonjak menjadi sekira 150 juta.
Menimbang kondisi demikian, penggunaan teknologi (informasi komunikasi) kian menjadi hal yang tidak terhindarkan. Ibaratnya, kelompok pemilih muda ingin pemilu berjalan semudah menggeser layar gawai dan hasilnya pun bisa diketahui secepat mungkin.