Ujungnya, celah keamanan yang terjaga, keterlacakan hasil pemungutan suara di TPS niscaya akan menjaga kepercayaan publik. Cara ini sekaligus akan mengurangi badan lembaga adhoc pelaksana pemilu di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan.
Bahkan perampingan lembaga adhoc tersebut sangat dimungkinkan jika rekapitulasi elektronik diterapkan. Dengan pengalaman Situng, penyelenggara pemilu bahkan tidak perlu memulai langkah dari nol sama sekali.
KPU sendiri pada tahun 2016 telah menyelesaikan Kajian Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemilu dan Pilkada yang antara lain menyatakan rekapitulasi elektronik merupakan pilihan strategis alih-alih e-voting atau e-counting.
Akhirnya, pengalaman berpemilu dari waktu ke waktu senantiasa memunculkan perbaikan. Bukan hanya soal sistem, tetapi juga sisi teknis penyelenggaraan.
Perkembangan waktu, perkembangan teknologi, pada gilirannya akan mendesakkan gelombang baru dalam berpemilu, yakni pemilu yang lebih mudah dan menyenangkan, terutama bagi kelompok pemilih muda.
Hal yang pasti, semua pihak tentu sependapat bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus naik level, yakni menjadikan pemilu yang benar-benar jujur dan adil serta hasil yang terpercaya dengan pelaksanaan yang efektif, efisien, dan menjangkau semua kalangan pemilih. (Sidik Pramono, Peneliti pada Election and Governance Project)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.