JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK bukanlah perpanjangan tangan Presiden Joko Widodo
Firli menyatakan, Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
"Enggak ada, enggak ada. Saya katakan bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK termasuk dengan kami, termasuk dengan Dewan Pengawas," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Jabatan Inspektorat Jenderal di Draf Perpres KPK Dipertanyakan
Kekhawatiran KPK menjadi perpanjangan tangan Presiden muncul usai tersebarnya draf rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK yang dinilai bakal menggerus independensi KPK.
Sebab, draf perpres itu mengatur bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggunjawab kepada Presiden.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum mau berpolemik terkait munculnya draf perpres tersebut.
"Karena itu draf dan perkembangannya seperti apa, terus terang kami tidak tahu atau tidak mempelajari lebih lanjut terkait dengan itu ya karena masih draf yang kemudian ini masih diproses," ujar Ali.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait KPK.
Baca juga: Polemik Perpres KPK: Dinilai Bertentangan dengan UU dan Gerus Independensi
Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara".
Pasal ini dinilai dapat menggerus independensi KPK karena posisi KPK yang berada di bawah Presiden dapat membuat KPK menjadi alat kekuasaan Presiden dan akan berpengaruh pada penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.