JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama publik berpolemik terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, kini publik kembali dihadapkan dengan polemik peraturan presiden tentang KPK.
Diketahui, pemerintah tengah menyusun tiga perpres sebagai turunan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, salah satunya adalah Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Draf perpres tersebut dinilai memuat beberapa pasal yang dinilai bermasalah yang bisa berefek pada independensi KPK.
Sebab, draf perpres itu mengatur bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggunjawab kepada Presiden.
"Dengan ditempatkan di bawah presiden, bertanggungjawab kepada presiden, maka presiden bisa melakukan kontrol terhadap KPK secara langsung melalui pimpinan," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman, Jumat (27/12/2019).
Pasal 1 Ayat (1) draf perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara".
Baca juga: Jokowi Siapkan Perpres soal KPK, Mengatur soal Apa?
Menurut Zaenur, aturan itu merupakan upaya menundukkan KPK agar berada di bawah kontrol presiden sepenuhnya.
Ia menuturkan, posisi KPK yang berada di bawah presiden dapat membuat KPK tidak independen lagi. Ia khawatir, KPK yang mempunyai kekuatan besar dalam hal penegakan hukum justru akan menjadi alat kekuasaan.
"Kalau dia dijadikan alat kekuasaan maka penegakan hukum antikorupsi tidak lagi dipercaya sebagai penegakan hukum yang bebas dari kepentingan-kepentingan politik," ujar Zaenur.
Menurut para pakar, draf perpres tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebab, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa KPK tetap berstatus independen meskipun berada di rumpun lembaga eksekutif.
"Undang-undang hasil revisi ini masih menjamin sifat independensi KPK dengan mengatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," kata Zaenur.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, UU KPK yang mengatur bahwa KPK berada di rumpun eksekutif tidak berarti bahwa KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menurut Feri, sebuah lembaga yang berada di rumpun eksekutif tidak melulu berada di bawah komando presiden, misalnya Komisi Pemilihan Umum.