Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK.
Dewang Pengawas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK sebelumnya menuai kritik bersamaan dengan revisi UU KPK, karena dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Jokowi Pilih Tumpak Pimpin Dewan Pengawas KPK
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.