JAKARTA, KOMPAS.com - Tumpak Hatarongan Panggabean dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Keppres itu dibacakan saat pelantikan anggota dewan pengawas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Artidjo Alkostar, Eks Hakim MA yang Paling Ditakuti Koruptor Kini di Dewan Pengawas KPK
Selain Tumpak yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota, ada empat anggota dewan pengawas lainnya.
Mereka yakni Mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Hari dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono.
Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Baca juga: Albertina Ho, Hakim Perkara Gayus yang Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Seluruh calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Jumat (20/12/2019) siang. Saat tiba di Istana Kepresidenan, kelima orang itu membenarkan akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Pelantikan akan dimulai pukul 14.30 WIB. Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu adalah:
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Pengucapan sumpah dan janji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo.