Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2019, 19:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, penggugat adalah dua orang advokat bernama Martinus Butarbutar dan Risof Mario.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (18/12/2019), penggugat menyampaikan isi permohonan uji materi mereka yang banyak menyoal tentang keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"Di dalam undang-undang itu tidak ada yang namanya Dewan Pengawas KPK, dewan pengawas itu ya KPK itu sendiri ternyata," kata Martinus yang dalam permohonan ini juga bertindak sebagai kuasa hukum saat sidang pembacaan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Albertina Ho, Artidjo, hingga Ruki Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK

Argumen Martinus itu berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 huruf a UU KPK. Di situ disebutkan bahwa KPK terdiri dari dewan pengawas yang berjumlah lima orang, pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang anggota KPK, dan pegawai KPK.

Kemudian, dalam Pasal 12 Ayat 1, disebutkan tentang kewenangan KPK melalukan penyadapan yang kemudian diatur dalam Pasal 12B bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas.

Menurut Martinus, keberadaan pasal-pasal berarti memposisikan KPK meminta izin penyadapan pada diri sendiri karena tubuh KPK salah satunya terdiri dari Dewan Pengawas.

Oleh karenanya, Martinus menilai, keberadaan dewan pengawas tidaklah jelas.

"Artinya KPK mengawasi diri sendiri? Sungguh aneh UU KPK oleh hal tersebut. Siapakah dan apakah sesungguhnya dewan pengawas secara hukum dalam UU KPK ini," ujar Martinus.

Menanggapi permohonan uji materi itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon memperjelas alasan mereka menyoal dewan pengawas.

Sebab, menurut Arief, pemohon dalam berkas permohonannya belum menjelaskan secara komprehensif alasan mereka menggugat UU KPK.

Malahan, Arief menilai, pemohon tidak hanya mempermasalahkan pembentukan dewan pengawas, tetapi juga pimpinan dan anggota KPK itu sendiri.

"Sekarang saudara, kalau begitu apakah selama ini Anda meragukan atau mempersoalkan pengisian keanggotaan atau pimpinan KPK yang lima orang itu caranya bagaimana? Caranya kan dibentuk oleh presiden," ujar Arief.

"Maka saya berkesimpulan permohonan saudara itu kabur, enggak jelas. Oleh karena itu perlu diperbaiki secara menyeluruh, komprehensif," ujar dia.

Baca juga: ICW: Siapapun Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden, KPK Sudah Mati Suri

Pemohon selanjutnya diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan mereka, terhitung sejak sidang pendahuluan digelar.

Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak hanya sekali dilayangkan ke Mahkamah Konstituai (MK).

Berdasarkan catatan berkas permohonan yang diresgitrasi di portal MK, sudah ada 9 gugatan terhadap UU tersebut.

Gugatan itu, ada yang menyoal materil, ada yang mempermasalahkan persoalan formil, ada pula yang menyoal keduanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sambangi Pasar Rau, Istri Ganjar: Harga Cabai Rp 120.000 Per Kilogram, Masih Tinggi

Sambangi Pasar Rau, Istri Ganjar: Harga Cabai Rp 120.000 Per Kilogram, Masih Tinggi

Nasional
Kampanye Hari Ke-14, Anies Hadiri Acara Dialog di Jakarta, Cak Imin Agenda Internal

Kampanye Hari Ke-14, Anies Hadiri Acara Dialog di Jakarta, Cak Imin Agenda Internal

Nasional
Jelang Debat Pilpres, Ini Kata 3 Kubu Paslon soal Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu

Jelang Debat Pilpres, Ini Kata 3 Kubu Paslon soal Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu

Nasional
Yasonna soal Peluang Dipanggil KPK di Kasus Eddy: Mana Ada Urusannya dengan Saya

Yasonna soal Peluang Dipanggil KPK di Kasus Eddy: Mana Ada Urusannya dengan Saya

Nasional
Sehari Jelang Debat Capres, Siti Atikoh Senam Sicita di Alun-alun Kota Serang

Sehari Jelang Debat Capres, Siti Atikoh Senam Sicita di Alun-alun Kota Serang

Nasional
Siti Atikoh Pastikan Hadiri Debat Pilpres Pertama: Bagian dari 'Support' Mas Ganjar

Siti Atikoh Pastikan Hadiri Debat Pilpres Pertama: Bagian dari "Support" Mas Ganjar

Nasional
H-1 Debat Perdana Pilpres, Prabowo 'Ngantor' sebagai Menhan, Gibran Blusukan di Jakarta

H-1 Debat Perdana Pilpres, Prabowo "Ngantor" sebagai Menhan, Gibran Blusukan di Jakarta

Nasional
Saat Gibran Beri Buku ke Santri Usai Salat Isya di Ponpes Said Aqil Siradj

Saat Gibran Beri Buku ke Santri Usai Salat Isya di Ponpes Said Aqil Siradj

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Anies-Muhaimin di Jateng dan DIY Mulai Meningkat

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Anies-Muhaimin di Jateng dan DIY Mulai Meningkat

Nasional
ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

Nasional
PDI-P Bakal Sowan Lagi ke Abuya Muhtadi Usai Ditemui TKN Prabowo-Gibran

PDI-P Bakal Sowan Lagi ke Abuya Muhtadi Usai Ditemui TKN Prabowo-Gibran

Nasional
Komnas HAM Klaim Sudah Pantau Kondisi Pengungsi Rohingya di Aceh

Komnas HAM Klaim Sudah Pantau Kondisi Pengungsi Rohingya di Aceh

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Jawa Tengah Satu-satunya Benteng Ganjar-Mahfud yang Belum Goyah

Survei Litbang "Kompas": Jawa Tengah Satu-satunya Benteng Ganjar-Mahfud yang Belum Goyah

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini

Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Prabowo-Gibran Kuasai Pulau Jawa, Bali, hingga Papua

Survei Litbang “Kompas”: Prabowo-Gibran Kuasai Pulau Jawa, Bali, hingga Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com