JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Lili Pintauli Siregar berharap keberadaan Dewan Pengawas KPK nantinya bisa mendukung kinerja pimpinan KPK yang baru.
Hal itu disampaikan Lili usai menjalani program induksi atau perkenalan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Ya, kalau secara pribadi pasti yang mendukung program pemerintah plus yang mendukung program-program kerja pimpinan yang baru mengacu pada Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) tentunya," kata Lili.
Baca juga: Selama 4 Tahun, KPK Jerat 608 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Hingga saat ini, Lili juga belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Di internal KPK sendiri, lanjut dia, belum ada pembahasan soal Dewan Pengawas KPK.
"Karena kita hari ini hanya induksi untuk internal di dalam jadi kita belum bicara ke depan soal Dewan Pengawas dan seterusnya," kata dia.
Menurut Lili, ia bersama pimpinan KPK terpilih Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata mendiskusikan KPK secara umum. Lili juga mengaku mendapat masukan dari internal KPK terkait langkah ke depan.
"Masih (soal) organisasi, struktur terus soal pencegahan lalu target capaian lalu apa yang harus dikembangkan ke depan. Terus mungkin ada masukan untuk rencana strategis. Masih sebatas itu," kata dia.
Pada Rabu (18/12/2019) besok, Lili mengatakan materi program induksi pada urusan koordinasi dan supervisi pencegahan serta penindakan.
"Tadi kan detail banget soal kewenangan KPK itu per item. Masing-masing dari deputi, satgas masing-masing menjelaskan. Ini kan mereka msih memberikan catatan yang telah mereka lakukan. Nanti tinggal diserahkan kepada kami," kata dia.
Baca juga: Sambangi KPK, Firli Bahuri Mengaku Jalani Program Induksi
Menurut Lili, program induksi ini akan berlangsung hingga akhir Desember ini. Sejak Selasa hingga Kamis (19/12/2019), kata Lili, program induksi masih bersifat sebagai pengantar awal.
"Setelah kita abis libur bersama kita masuk (tanggal) 26 itu mulai induksi dilanjutkan lagi untuk beberapa hari termasuk sekretariat juga kan belum berhubungan, belum dibicarain misal soal etik, soal aturan itu belum ada. Ya masih kewenangan KPK sendiri sih," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.