Salin Artikel

UU KPK Digugat Lagi ke MK, Kali Ini Persoalkan Dewas

Kali ini, penggugat adalah dua orang advokat bernama Martinus Butarbutar dan Risof Mario.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (18/12/2019), penggugat menyampaikan isi permohonan uji materi mereka yang banyak menyoal tentang keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"Di dalam undang-undang itu tidak ada yang namanya Dewan Pengawas KPK, dewan pengawas itu ya KPK itu sendiri ternyata," kata Martinus yang dalam permohonan ini juga bertindak sebagai kuasa hukum saat sidang pembacaan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Argumen Martinus itu berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 huruf a UU KPK. Di situ disebutkan bahwa KPK terdiri dari dewan pengawas yang berjumlah lima orang, pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang anggota KPK, dan pegawai KPK.

Kemudian, dalam Pasal 12 Ayat 1, disebutkan tentang kewenangan KPK melalukan penyadapan yang kemudian diatur dalam Pasal 12B bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas.

Menurut Martinus, keberadaan pasal-pasal berarti memposisikan KPK meminta izin penyadapan pada diri sendiri karena tubuh KPK salah satunya terdiri dari Dewan Pengawas.

Oleh karenanya, Martinus menilai, keberadaan dewan pengawas tidaklah jelas.

"Artinya KPK mengawasi diri sendiri? Sungguh aneh UU KPK oleh hal tersebut. Siapakah dan apakah sesungguhnya dewan pengawas secara hukum dalam UU KPK ini," ujar Martinus.

Menanggapi permohonan uji materi itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon memperjelas alasan mereka menyoal dewan pengawas.

Sebab, menurut Arief, pemohon dalam berkas permohonannya belum menjelaskan secara komprehensif alasan mereka menggugat UU KPK.

Malahan, Arief menilai, pemohon tidak hanya mempermasalahkan pembentukan dewan pengawas, tetapi juga pimpinan dan anggota KPK itu sendiri.

"Sekarang saudara, kalau begitu apakah selama ini Anda meragukan atau mempersoalkan pengisian keanggotaan atau pimpinan KPK yang lima orang itu caranya bagaimana? Caranya kan dibentuk oleh presiden," ujar Arief.

"Maka saya berkesimpulan permohonan saudara itu kabur, enggak jelas. Oleh karena itu perlu diperbaiki secara menyeluruh, komprehensif," ujar dia.

Pemohon selanjutnya diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan mereka, terhitung sejak sidang pendahuluan digelar.

Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak hanya sekali dilayangkan ke Mahkamah Konstituai (MK).

Berdasarkan catatan berkas permohonan yang diresgitrasi di portal MK, sudah ada 9 gugatan terhadap UU tersebut.

Gugatan itu, ada yang menyoal materil, ada yang mempermasalahkan persoalan formil, ada pula yang menyoal keduanya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/19591451/uu-kpk-digugat-lagi-ke-mk-kali-ini-persoalkan-dewas

Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke