JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2019).
Ditemui selepas pemeriksaan, Setyo mengaku hanya diminta menyerahkan surat tanpa menerima pertanyaan sedikitpun dari penyidik.
"Enggak, enggak ada yang ditanya apa-apa. Enggak, enggak, enggak ditanya apa-apa. Saya hanya menyerahkan surat-surat," kata Setyo kepada wartawan.
Baca juga: Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Punya Harta Rp 33,4 M dan Cerita Suvenir iPod di Pernikahan Anak
Setyo menuturkan, surat-surat yang diserahkan ke KPK antara lain surat keputusan pengangkatan, surat keputusan pemberhentian, dan surat pengangkatan pelaksana tugas di lingkungan MA.
Namun, Setyo tidak menyebut kaitan surat-surat tersebut dengan kasus yang sedang diusut KPK. Ia juga menyebut dirinya dipanggil ke KPK bukan dalam status sebagai saksi.
"Saya enggak diperiksa sebagai saksi, saya hanya ingin menyerahkan surat saja. Enggak ada saksi ya, terima kasih ya," ujar Setyo.
Adapun Setyo hari ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA untuk tersangka Hindra Soenjoto yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Selain Setyo, penyidik juga memanggil tiga orang saksi lain yang akan diperiksa untuk tersangka Hiendra yaitu Kepala Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Saroni Soegiarto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani.
Adapun satu orang saksi lainnya adalah Kepala Biro Hukum PT KBN Gunadi A Genta yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Diberitakan, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, Sekretaris MA Dipanggil KPK
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (16/12/2019) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.