Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 46 Miliar

Kompas.com - 16/12/2019, 21:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Nurhadi menerima suap dan gratifikasi itu melalui menantunya yang bernama Rezky Herbiyono.

"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).

Saut menuturkan, setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Baca juga: Istri Mantan Sekretaris MA Pernah Diperiksa Kejagung karena Rekening Gendut

"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," ujar Saut.

Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan suap senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat memenangkan perkara tersebut.

"Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE," kata Saut.

Dua Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu orang tersangka pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama Undang Sumantri pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dan selain itu juga menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi, menantu Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Dua Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu orang tersangka pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama Undang Sumantri pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dan selain itu juga menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi, menantu Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Di samping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 Miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.

"Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Saut.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi, Rezky dan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka

Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com