JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno bersaksi dalam persidangan terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2019).
Dalam persidangan, Doddy dikonfirmasi seputar hubungannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Menurut jaksa, Doddy pernah diminta Eddy Sindoro untuk mengirim sesuatu kepada Nurhadi.
Namun, Doddy mengaku tidak dapat mengingat komunikasinya dengan Nurhadi. Ia mengaku pernah mengalami stroke, sehingga daya ingatnya melemah.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Doddy pernah mengaku diminta mengantar sesuatu kepada Nurhadi yang saat itu masih menjabat Sekretaris MA.
Baca juga: Novel Baswedan: KPK Punya Rekaman Pembicaraan Eddy Sindoro dan Lucas
Jaksa Abdul Basir mengatakan, dalam BAP Doddy mengaku pernah berkomunikasi dengan mantan petinggi Lippo, Suhendra Atmadja. Komunikasi keduanya terkait sesuatu yang akan diberikan kepada Nurhadi.
"Maksud komunikasi saya (Doddy) dengan Suhendra Armadja, saya sampaikan pesan dari Pak Eddy Sindoro, kapan barang untuk Pak WU dicicil lagi? Pak WU adalah Nurhadi," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan BAP Doddy.
"Barang berikut entertainment 6 anggota Brimob ajudan Nurhadi. Beberapa hari kemudian saya tanya apa sudah ada barang yang akan diberikan ke Nurhadi. Tapi belum ada," kata jaksa saat melanjutkan pembacaan isi BAP.
Menurut jaksa, dalam pesan singkat di Blackberry Messenger (BBM), Doddy dan Eddy Sindoro seringkali berbicara tentang Nurhadi. Jaksa menduga, Doddy sering berhubungan dengan Nurhadi.
Baca juga: Pengakuan Anak Eddy Sindoro, Ubah Keterangan BAP Sehabis Lihat Youtube
Namun, dalam persidangan, Doddy tetap mengaku tidak ingat komunikasi seputar Nurhadi.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Diduga, pengurusan perkara tersebut melibatkan Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.