JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berharap MPR sudah memutuskan amendemen UUD 1945 atau tidak pada 2023.
Hal ini disampaikan Bambang dalam kunjungannya ke Menara Kompas, Jalan Palmerah Selatan, Kamis (12/12/2019).
"Saya, keinginan kuat 9 fraksi plus DPD, kalau bisa golden time kita ini 2023 sudah putus amendemen terbatas atau kembali ke yang asli atau tidak perlu sama sekali," kata Bambang.
Kendati demikian, Bambang menginginkan, wacana amendemen UUD 1945 tidak melebar ke masa jabatan presiden dan sistem Pemilu.
Baca juga: Ketua MPR Akui Ada Kebingungan soal Amendemen UUD 1945 karena Belum Ada yang Ajukan
Bambang mengatakan, partai-partai besar di MPR harus berkomitmen akan menghentikan wacana amendemen UUD 1945 jika melenceng dari rekomendasi pimpinan MPR periode sebelumnya.
"Semangat kita untuk GBHN hanya itu. Tidak boleh menyerempet pada sistem pemilu karena kalau itu terjadi PDI-P dan Golkar akan mengakhiri pembahasan itu, dan itu tidak akan jalan," ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terus melakukan sosialisasi dan meminta masukan masyarakat terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Bertemu Parisada Hindu Darma, MPR Dapat Masukan soal Amendemen UUD
Kali ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dan Syarief Hasan berkunjung ke Menara Kompas di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Kedatangan Bambang dan dua pimpinan MPR lainnya dalam rangka melanjutkan silaturahim kebangsaan terkait amendemen UUD 1945.
"Kami ke sini ingin sharing, memberikan gambaran kekhawatiran di masyarakat bahwa MPR akan melakukan amendemen, dan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan," kata Bambang.
Baca juga: Bamsoet Buka Kemungkinan KPK Diatur dalam UUD 1945 Lewat Amendemen
Bambang menekankan, pimpinan MPR periode 2019-2024 memiliki tugas untuk melanjutkan rekomendasi pimpinan MPR sebelumnya, yaitu amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Namun, Bambang mengatakan, ada tiga partai yang tidak ingin amendemen UUD 1945 yaitu PKS, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
"Nah inilah yang sedang kami kerjakan lima tahun ke depan. Sekarang ini kami datang bersilaturahmi ke parpol dan media," ujar dia.
Rangkaian Pemilu dan Pemilihan Presiden telah usai. Seraya menutup tirai, dunia politik Indonesia justru memulai babak baru, yaitu perubahan alias Amendemen UUD 45. Perubahan kecil yang menghidupkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan jalan pemerintahan.
Tersebutlah skenario perubahan jabatan presiden. Pertama, presiden dipilih secara tidak langsung melalui MPR. Kedua, penambahan masa jabatan presiden, dari sebelumnya maksimal dua periode menjadi tiga periode. Terakhir,periode jabatan presiden tetap 2 kali, namun masa jabatannya ditambah menjadi 7 hingga 8 tahun. “Misalnya jabatan presiden itu kalau sekarang dua kali dianggap belum cukup. Kemudian diperpanjang menjadi tiga kali, itu kan tidak ada yang melarang,” kata Arsul Sani, Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP, terkait rencana perubahan masa jabatan presiden.
Belakangan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj pun, menyuarakan persetujuannya soal perubahan jabatan presiden. Usulannya adalah presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan kembali dipilih lewat MPR. “Pemilihan presiden langsung itu high cost terutama cost sosial. Konflik yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam. (Pilpres) kemarin yang baru saja kita lalui, betapa keadaan kita ini mendidih, panas, sangat-sangat mengkhawatirkan. Alhamdulillah tidak ada apa-apa. Tapi apakah setiap lima tahun harus seperti itu?” ucap Said Aqil.
Rencana masih didalami. Keputusan masih jadi misteri. Akankah presiden kembali seperti dahulu kala? Atau jadi menambah masa jabatannya?
Simak selengkapnya di Aiman episode ANCANG-ANCANG PRESIDEN 3 PERIODE, bagian pertama berikut ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.