"Jadi enggak serta merta," kata dia.
Menurut dia, baik atau buruknya dampak dari perubahan status ini tergantung dari proses transisi yang berjalan.
"Ya tergantung masa transisi dua tahun itu mau dipola kayak apa," ungkap dia.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Kejutan di Susunan Dewan Pengawas KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN masih dibahas bersama Kemenpan RB.
Saut menuturkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak dapat dilakukan dengan cepat karena harus memakan waktu selama dua tahun.
"Ya ada prosesnya, prosesnya sedang jalan, by definition kan prosesnya bertahap sampai dua tahun ya," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan peralihan status itu akan terjadi. Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan.
"Nanti sekjen akan membahas lebih detil, komunikasinya masih berlanjut. Ini prosesnya sudah jalan," ujar Saut.
Sejak awal proses revisi UU KPK ini berkembang, alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah menuai kritik. Ketentuan itu berisiko mengancam independensi KPK selaku lembaga antikorupsi.
Baca juga: KPK Anggap Putusan MK Batasi Ruang Gerak Koruptor
Mantan Pimpinan KPK Mochamad Jasin menilai, ketentuan itu mengkhawatirkan.
Ia khawatir status ASN itu berisiko mengurangi gaji dan tunjangan pegawai KPK sehingga akhirnya mereka rentan terhadap godaan.
"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan godaan," kata Jasin saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Adapun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari juga pernah menyoroti posisi KPK yang kini berada di rumpun eksekutif.
"Sebagai rumpun eksekutif, maka KPK tentu bertanggung jawab kepada Presiden melalui Dewan Pengawas," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).
Tak menutup kemungkinan, kata Feri, dua aspek itu membuat KPK semakin tidak independen.