Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN dan Risiko Terganggunya Independensi

Kompas.com - 13/12/2019, 06:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV

Polres Metro Jakarta Selatan  menangkap pelaku persekusi terhadap dua anggota banser yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Padepokan kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. H-A, pelaku persekusi terhadap dua anggota banser di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, ditangkap kamis sore ditempat persembunyiannya di Padepokan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Selain pelaku, penyidik menyita telepon genggam dan barang bukti lain yang digunakan saat melakukan persekusi. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes  Bastomi, pelaku melakukan aksi persekusi lantaran kesal setelah bersenggolan dengan korban. pelaku meminta maaf kepada Banser NU.

Sebelumnya, seorang kader Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Nahdlatul Ulama bernama Eko diduga mengalami persekusi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kejadian itu diungkap PBNU via akun Twitter dan Instagram @nahdlatululama, Selasa malam, 10 Desember 2019. 

Tekanan terhadap kader Banser NU Eko terlihat dalam rekaman video yang diunggah @nahdlatululama lalu viral di media sosial.

Pada keterangan video di akun resmi PBNU di Instagram @nahdlatululama, dikatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika acara pengajian Gus Muwafiq di daerah Cipadu, Tangerang. Adapun lokasi peristiwa itu adalah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.


 

Menurut Feri, pegawai KPK juga rentan dikendalikan dan disusupi kepentingan pihak tertentu jika nantinya mereka menjadi ASN.

Menjauh dari prinsip UNCAC

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, Indonesia semakin tidak patuh dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) akibat UU KPK hasil revisi ini.

"Apakah Indonesia telah comply (patuh)? Menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC? Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh panggang dari api," kata Laode di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Nama Yusuf dan Randi Akan Diabadikan sebagai Nama Ruangan di Gedung ACLC KPK

Menurut Laode, Indonesia seharusnya mengikuti berbagai prinsip dan norma yang ada di dalam UNCAC.

Misalnya, UNCAC mengatur bahwa lembaga antikorupsi di suatu negara harus independen, bebas dari pengaruh manapun.

Dengan adanya UU KPK hasil revisi yang membuat KPK berada di bawah lingkup eksekutif, Laode menyebut independensi KPK berisiko terancam.

"Dulu KPK kita itu independen, sudah comply, sekarang kita ubah menjadi tidak independen. Berarti kita enggak comply lagi dengan UNCAC. KPK itu dibuat sebelum UNCAC itu dibentuk," kata Laode.

"Konvensi UNCAC itu banyak melihat salah satunya ICAC Hong Kong dan KPK waktu itu. Sehingga memang dilihat modelnya secara internasional, KPK salah satunya yang baik," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Laode, pada tahun 2012 lalu sekitar 80 negara berkumpul di Jakarta dan melahirkan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies.

Baca juga: Pegawai KPK Mundur Tak Mau Jadi ASN, Tjahjo: Bebas Saja, Itu Hak Mereka

Salah satunya menegaskan soal prinsip independensi lembaga antikorupsi di suatu negara.

Laode berpandangan bahwa independensi yang kuat itu merupakan kondisi yang diperlukan mengingat kejahatan korupsi bukan kejahatan biasa.

"Karena yang dilawan kejahatan korupsi itu penguasa, apakah legislatif, eksekutif bahkan yudikatif," tutur Laode.

Sejumlah lembaga antikorupsi yang tergabung dalam konvensi antikorupsi PBB itu sebelumnya juga menyoroti independensi KPK yang berisiko tergerus.

Mereka menyinggung UNCAC yang ditandatangani pada 2003 dan telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan kemandirian yang diperlukan dan dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya," tulis Koalisi UNCAC dikutip dari situs resmi UNCAC.

Baca juga: Saut Sebut 12 Pegawai Nyatakan Mundur Sejak UU KPK Hasil Revisi Berlaku

Koalisi UNCAC melanjutkan, mereka mengakui prestasi KPK dalam hal membongkar kasus korupsi. Apalagi banyak kasus yang melibatkan pengusaha, lembaga peradilan, anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga tokoh politik senior.

Koalisi UNCAC juga memuji upaya pencegahan yang telah dilakukan KPK yang disebutnya telah menyelamatkan kekekayaan negara dalam jumlah besar.

Koalisi UNCAC pun menyoroti sejumlah poin dalam UU KPK hasil revisi yang dianggap bermasalah antara lain kedudukan KPK sebagai cabang lembaga eksekutif, keberadaan dewan pengawas, serta proses kilat pembuatan UU KPK.

"Kami menyerukan kepada (lembaga) eksekutif dan legislatif Indonesia untuk menegakkan 'The Jakarta Principles' pada independensi dan efektivitas lembaga antikorupsi," kata mereka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com