Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku persekusi terhadap dua anggota banser yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Padepokan kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. H-A, pelaku persekusi terhadap dua anggota banser di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, ditangkap kamis sore ditempat persembunyiannya di Padepokan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Selain pelaku, penyidik menyita telepon genggam dan barang bukti lain yang digunakan saat melakukan persekusi. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastomi, pelaku melakukan aksi persekusi lantaran kesal setelah bersenggolan dengan korban. pelaku meminta maaf kepada Banser NU.
Sebelumnya, seorang kader Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Nahdlatul Ulama bernama Eko diduga mengalami persekusi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kejadian itu diungkap PBNU via akun Twitter dan Instagram @nahdlatululama, Selasa malam, 10 Desember 2019.
Tekanan terhadap kader Banser NU Eko terlihat dalam rekaman video yang diunggah @nahdlatululama lalu viral di media sosial.
Pada keterangan video di akun resmi PBNU di Instagram @nahdlatululama, dikatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika acara pengajian Gus Muwafiq di daerah Cipadu, Tangerang. Adapun lokasi peristiwa itu adalah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Menurut Feri, pegawai KPK juga rentan dikendalikan dan disusupi kepentingan pihak tertentu jika nantinya mereka menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, Indonesia semakin tidak patuh dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) akibat UU KPK hasil revisi ini.
"Apakah Indonesia telah comply (patuh)? Menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC? Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh panggang dari api," kata Laode di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Nama Yusuf dan Randi Akan Diabadikan sebagai Nama Ruangan di Gedung ACLC KPK
Menurut Laode, Indonesia seharusnya mengikuti berbagai prinsip dan norma yang ada di dalam UNCAC.
Misalnya, UNCAC mengatur bahwa lembaga antikorupsi di suatu negara harus independen, bebas dari pengaruh manapun.
Dengan adanya UU KPK hasil revisi yang membuat KPK berada di bawah lingkup eksekutif, Laode menyebut independensi KPK berisiko terancam.
"Dulu KPK kita itu independen, sudah comply, sekarang kita ubah menjadi tidak independen. Berarti kita enggak comply lagi dengan UNCAC. KPK itu dibuat sebelum UNCAC itu dibentuk," kata Laode.
"Konvensi UNCAC itu banyak melihat salah satunya ICAC Hong Kong dan KPK waktu itu. Sehingga memang dilihat modelnya secara internasional, KPK salah satunya yang baik," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Laode, pada tahun 2012 lalu sekitar 80 negara berkumpul di Jakarta dan melahirkan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies.
Baca juga: Pegawai KPK Mundur Tak Mau Jadi ASN, Tjahjo: Bebas Saja, Itu Hak Mereka
Salah satunya menegaskan soal prinsip independensi lembaga antikorupsi di suatu negara.
Laode berpandangan bahwa independensi yang kuat itu merupakan kondisi yang diperlukan mengingat kejahatan korupsi bukan kejahatan biasa.
"Karena yang dilawan kejahatan korupsi itu penguasa, apakah legislatif, eksekutif bahkan yudikatif," tutur Laode.
Sejumlah lembaga antikorupsi yang tergabung dalam konvensi antikorupsi PBB itu sebelumnya juga menyoroti independensi KPK yang berisiko tergerus.
Mereka menyinggung UNCAC yang ditandatangani pada 2003 dan telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan kemandirian yang diperlukan dan dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya," tulis Koalisi UNCAC dikutip dari situs resmi UNCAC.
Baca juga: Saut Sebut 12 Pegawai Nyatakan Mundur Sejak UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Koalisi UNCAC melanjutkan, mereka mengakui prestasi KPK dalam hal membongkar kasus korupsi. Apalagi banyak kasus yang melibatkan pengusaha, lembaga peradilan, anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga tokoh politik senior.
Koalisi UNCAC juga memuji upaya pencegahan yang telah dilakukan KPK yang disebutnya telah menyelamatkan kekekayaan negara dalam jumlah besar.
Koalisi UNCAC pun menyoroti sejumlah poin dalam UU KPK hasil revisi yang dianggap bermasalah antara lain kedudukan KPK sebagai cabang lembaga eksekutif, keberadaan dewan pengawas, serta proses kilat pembuatan UU KPK.
"Kami menyerukan kepada (lembaga) eksekutif dan legislatif Indonesia untuk menegakkan 'The Jakarta Principles' pada independensi dan efektivitas lembaga antikorupsi," kata mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.