JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam), Mahfud MD mengatakan, kemungkinan ada kejutan dalam komposisi nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siapa bilang (akan pasti ada kejutan). Saya bilang, biasanya Presiden selalu membuat kejutan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019) malam.
Dia mengungkapkan, saat ini nama-nama susunan Dewan Pengawas KPK sudah sampai di kantong Presiden.
Namun, Mahfud enggan memberikan kisi-kisi perihal komposisi dewan pengawas itu.
"Kalau saya sebut sekarang enggak ada kejutan namanya. Pokoknya namanya sudah ada di kantong Presiden," ucap Mahfud.
Baca juga: Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah merampungkan nama-nama yang akan duduk di struktur Dewan Pengawas KPK.
"Sudah (final)," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Kendati demikian, Jokowi belum mau merinci siapa saja sosok yang ia pilih menjadi anggota dewan pengawas komisi antirasuah itu.
"Belum (waktunya diumumkan)," kata dia.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Perdana Bakal Dipilih Presiden, Selanjutnya Lewat Pansel
Meski tak dipilih lewat panitia seleksi, Jokowi sebelumnya memastikan bahwa Dewan Pengawas KPK akan diisi oleh orang-orang yang berintegritas.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Pelantikan dewan pengawas akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, yakni pada 21 Desember mendatang.
Dewan Pengawas KPK bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.