Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Ada Temuan Baru di Kasus Novel, Sudah Menuju Kesimpulan

Kompas.com - 10/12/2019, 10:41 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut sudah ada temuan baru dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Hal itu berdasarkan laporan yang disampaikan Kapolri Jenderal (pol) Idham Azis kepada Jokowi pada Senin (9/12/2019) kemarin.

"Sore kemarin sudah saya undang kapolri, saya tanyakan langsung ke Kapolri. Saya juga ingin mendapat sebuah ketegasan ada progres atau tidak," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Polri yang Minta Waktu Lagi untuk Ungkap Kasus Novel Baswedan...

"Dijawab (oleh Kapolri), ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan," ujarnya.

Oleh karena itu, Jokowi tidak memberi tenggat waktu lagi bagi Polri dalam mengungkap kasus penyerangan yang sudah terjadi 2,5 tahun lalu ini. Jokowi ingin agar pengungkapan kasus ini dilakukan secepat-cepatnya.

"Saya bilang secepatnya segera diumumkan siapa," kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya, Presiden memberi dua kali tenggat waktu bagi Polri untuk mengungkap kasus Novel. Namun, hingga dua tenggat waktu itu habis, Polri masih belum bisa menuntaskan kasus tersebut.

Target pertama diberikan Jokowi pada 19 Juli 2019, 27 bulan setelah kasus penyiraman air keras terjadi.

Presiden Jokowi memberi target ini setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Kapolri saat itu Jenderal Pol Tito Karnavian gagal mengungkap kasus tersebut.

 

Polri gagal memenuhi target pertamma tersebut. Namun, Presiden Jokowi justru mengangkat Tito menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju.

Di era Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Presiden Jokowi memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019. Target ini tak juga terpenuhi.

Kapolri pun tak pernah berkomentar soal kasus Novel. Termasuk pada Senin kemarin, usai bertemu Presiden, Idham memilih meninggalkan Istana lewat pintu samping dan menghindari media yang sudah menunggunya. 

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Presiden tak lagi memberi target untuk mengungkap kasus Novel.

Baca juga: Mengungkap Penyerang Novel, Dua Kali Polri Gagal Penuhi Target Jokowi

Menurut Iqbal, Jokowi hanya berpesan agar Polri mengungkap kasus ini secepat mungkin. Namun tak ada waktu spesifik yang diberikan Jokowi.

"(Pesan Presiden), Pak Kapolri segera ungkap kasus ini," kata dia.

Iqbal menyatakan, terungkapnya kasus tersebut tinggal menunggu waktu.

"Sore ini saya sampaikan. Ini masalah waktu, dan waktu ini tidak akan berapa lama lagi. Kami sangat optimistis untuk segera menyelesaikan kasus ini. Tidak berapa lama lagi (terungkap)," kata Iqbal.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com