Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum 13 Pemohon Uji Formil UU KPK

Kompas.com - 09/12/2019, 19:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Pasalnya, undang-undang itu diajukan oleh 13 nama. Tetapi, pemohon dalam berkas permohonannya tak menjelaskan secara detil kedudukan hukum para pemohon sehingga berhak mengajukan uji formil UU KPK.

"Tidak perlu juga banyak pemohon. Kalau mau banyak tidak masalah, sepanjang kuasa hukum menjelaskan kerugian konstisusional dari masing-masing prinsipal itu," kata Saldi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Baca juga: MK Pertanyakan Bukti Agus Rahardjo dkk yang Sebut Pengesahan UU KPK Tak Kuorum

Tiga dari 13 pemohon uji formil merupakan pimpinan UU KPK. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, serta Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Saut Situmorang.

Sisanya, ada sejumlah nama pegiat antikorupsi, seperti eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Kuasa Hukum pemohon, Feri Amsari, menjelaskan bahwa ke-13 pemohon sehari-harinya bergelut dalam bidang sosial kemasyarakatan, terutama terhadap isu-isu pemberantasan korupsi.

Karena latar belakang itulah, pemohon menilai mereka berkedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU KPK.

Baca juga: Sidang Perdana, Agus Rahardjo dkk Minta MK Nyatakan UU KPK Bertentangan dengan UUD 1945

"Mereka adalah pihak-pihak yang merasakan betul dari dampak diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 20019 yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum yang sesungguhnya dilindungi dalam pasal 28 D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia," ujar Feri.

Namun, dengan penjelasan tersebut, Saldi tetap meminta pemohon menjelaskan secara rinci kedudukan hukum para pemohon, supaya pihaknya dapat menelusuri kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

"Itu penting untuk membutkikan nanti bahwa pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pemohonan, sebab kalau legal standing-nya tidak terurai demgan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian kosntitusinal," kata Saldi.

Kompas TV Merespons permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi, pihak istana kepresidenan menghormati serta menunggu keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang KPK.<br /> <br /> Sekretaris kabinet, Pramono Anung, menambahkan, apa pun hasilnya, semua pihak harus menghormati keputusan mahkamah konstitusi yang final dan mengikat. Sebelumnya, pimpinan KPK mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang KPK. Terlihat ada ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo. Lalu ada dua wakilnya, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Ikut pula mantan wakil ketua KPK, M Jasin. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, permohonan diajukan atas nama pribadi warga negara. Sementara itu, menko polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah tiga pimpinan KPK yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi. Mahfud menambahkan, sudah tepat memberikan kepercayaan kepada MK untuk memutuskan perbedaan pandangan terkait Undang-Undang KPK yang baru. Salah satu yang disoroti dalam permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi adalah, proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang terkesan terburu-buru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com