Salin Artikel

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum 13 Pemohon Uji Formil UU KPK

Pasalnya, undang-undang itu diajukan oleh 13 nama. Tetapi, pemohon dalam berkas permohonannya tak menjelaskan secara detil kedudukan hukum para pemohon sehingga berhak mengajukan uji formil UU KPK.

"Tidak perlu juga banyak pemohon. Kalau mau banyak tidak masalah, sepanjang kuasa hukum menjelaskan kerugian konstisusional dari masing-masing prinsipal itu," kata Saldi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Tiga dari 13 pemohon uji formil merupakan pimpinan UU KPK. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, serta Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Saut Situmorang.

Sisanya, ada sejumlah nama pegiat antikorupsi, seperti eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Kuasa Hukum pemohon, Feri Amsari, menjelaskan bahwa ke-13 pemohon sehari-harinya bergelut dalam bidang sosial kemasyarakatan, terutama terhadap isu-isu pemberantasan korupsi.

Karena latar belakang itulah, pemohon menilai mereka berkedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU KPK.

"Mereka adalah pihak-pihak yang merasakan betul dari dampak diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 20019 yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum yang sesungguhnya dilindungi dalam pasal 28 D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia," ujar Feri.

Namun, dengan penjelasan tersebut, Saldi tetap meminta pemohon menjelaskan secara rinci kedudukan hukum para pemohon, supaya pihaknya dapat menelusuri kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

"Itu penting untuk membutkikan nanti bahwa pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pemohonan, sebab kalau legal standing-nya tidak terurai demgan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian kosntitusinal," kata Saldi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/19324041/hakim-mk-pertanyakan-kedudukan-hukum-13-pemohon-uji-formil-uu-kpk

Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke