JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah menyelamatkan risiko kerugian negara senilai Rp 63,9 triliun dalam kurun waktu 2015-2019 dari sektor pencegahan.
Agus mengatakan, angka tersebut merupakan bukti bahwa KPK tidak hanya menindak pelaku korupsi tetapi juga mencegah terjadinya korupsi.
"Kalau biasanya KPK yang dimuat di media (mengenai) penindakan, kami ingin laporkan hasil pencegahan. Kami ingn sampaikan bahwa dari laporan paling potensi kerugian negara yang bisa dihemat Rp 63,9 triliun," kata Agus dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Berubah Lagi, Ini Alasan Terbaru Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Agus menyampaikan, Rp 34,7 triliun dari angka itu berasal dari hasil monitoring, Rp 29 triliun berasal dari hasil pengembalian aset, serta Rp 159 miliar dari gratifikasi berupa barang dan uang.
Dalam acara yang dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu, Agus juga memamparkan bahwa kepatuhan anggota DPR dan DPRD dalam menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara netara telah mencapai seratus persen.
"Pertanyaan berikutnya adalah, nanti secara periodik yang bersangkutan harus meng-update informasinya setiap tahun. Jadi, kepatuhan ini yangg kami tunggu, mudah-mudahan kepatuhan berjalan terus sebaik-baiknya," ujar Agus.
Baca juga: Mahfud MD: Enggak Ada Pembahasan Perppu KPK, Ini Hari Antikorupsi
Di samping itu, Agus juga mengatakan bahwa dalam periode 2015-2019, indeks persepsi korupsi sedikit demi sedikit membaik.
"Alhamdulillah walaupun naiknya pelan-pelan namun trennya postitif membaik, terakhir 38, kita masih tunggu di akhir tahun ini," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.