Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Belum Selesai Kasus Emirsyah, Sudah Ada Lagi Perkara Harley di Garuda

Kompas.com - 06/12/2019, 16:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyebut, kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara mengecewakan.

Sebab, Direktur Utama Garuda sebelumnya yakni Emirsyah Satar sudah lebih dahulu bermasalah dengan hukum karena tersandung kasus suap pengadaan mesin pesawat.

"Kalau sekarang kasusnya (Emirsyah) baru mau disampaikan ke pengadilan, sudah ada lagi kejadian di Garuda, ya kecewalah, masyarakat kecewa dan KPK juga kecewa," kata Laode di Kampus UI Salemba, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Pengamat: KPK Dapat Usut Kasus Harley dan Brompton Dirut Garuda

Laode mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan Emirsyah harusnya menjadi pelajaran bagi Garuda. Namun, hal itu dinilai tak terjadi sehingga Dirut Garuda kembali tersandung masalah.

"Garuda itu kan tergelincir dengan kasus yang sangat besar. Oleh karena itu, saya pikir kasus Pak Emir Satar itu adalah kita jadikan momentum untuk memperbaiki manajemen Garuda," ujar Laode.

Di samping itu, Laode juga menyoroti tidak adanya motor Harley Davidson pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara milik Ari.

Padahal, Ari merupakan kolektor motor mewah tersebut.

"Kalau misalnya dia banyak koleksi Harley Davidson-nya terus tidak dilaporkan di LHKPN berarti ya beliau gak layak menjadi direktur Garuda," ujar Laode.

Kendati demikian, Laode mengaku belum mengecek LHKPN Ari. Ia menduga motor Harley Davidson tak masuk dalam LHKPN Ari karena motor tersebut tercatat atas nama orang lain.

"Kan kemarin juga pada waktu pengirimannya itu kayaknya bukan nama dia juga ya? Menggunakan nama yang lain, memang banyak modus-modus seperti itu," kata Laode lagi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bakal memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara.

Baca juga: Polisi Akan Koordinasi dengan Bea dan Cukai Usut Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda

Ari dicopot dari jabatannya karena menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton dalam penerbangan Garuda.

“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Erick pun memaparkan, Ari Ashkara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.

Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com