JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dapat turun tangan mengusut kasus Direktur Utama Garuda yang menyelundupkan motor Harley dan sepeda Brompton pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.
"KPK melalui PIPM atau Polri dan Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan sebatas pengumpulan bahan keterangan sebagai 'early warning', tanpa masuk dalam tahap lidik," ujar Indriyanto saat dihubungi Antara, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan tujuan mengetahui apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum, serta kerugian negara dalam perbuatan tersebut.
Menurut dia, dalam arti luas, penyelundupan barang oleh pejabat Garuda merupakan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Resmi, Fuad Rizal Diangkat Jadi Plt Dirut Garuda
Kegiatan itu berupa memasukkan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah dan bisa menimbulkan kerugian negara berupa pajak bea dan denda.
Selain itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh oknum petinggi maskapai pelat merah tersebut juga terencana dan terstruktur meski dalam lingkup kecil.
Maka dari itu, kata Indriyanto, sebagai langkah pembelajaran ke depan, sebaiknya dilakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Hal itu dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan bisa menimbulkan kerugian negara yang koruptif atau dapat dilakukan hanya sebatas denda kepabeanan.
Lebih lanjut Indriyanto mengatakan, dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi, KPK dapat memberi usulan kepada Kementerian BUMN untuk melakukan teguran keras atau menindak manajemen administratif direksi Garuda Indonesia sebelum KPK bertindak lebih jauh atas penyimpangan tersebut.
"Jadi gugatan secara perdata, pemeriksaan dugaan pidana dan pelanggaran administratif memang menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga tidak timbul kesan bahwa pelaku adalah pelaku yang memiliki imunitas terselubung," ucap Indriyanto.
"Sehingga sebaiknya selain sanksi administratif berupa pencopotan sebagai dirut Garuda Indonesia, juga diselesaikan melalui mekanisme hukum, dan ini untuk menghindari stigma imunitas yg dimiliki oleh pelaku atau dirut Garuda Indonesia," kata dia.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Plt Dirut Garuda, Fuad Rizal Minta Doa agar Lancar
Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Ngurah Askara terkait kasus motor Harley dan sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.
Berdasarkan hasil penelusuran Antara di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 800 juta per unitnya, sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unitnya.
Dengan demikian, perkiraan total kerugian negara antara Rp 532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.